<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!-- generator="wordpress/1.5.1-alpha" -->
<rss version="2.0" 
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
>

<channel>
	<title>Whe~en's Blog</title>
	<link>http://wheen.blogsome.com</link>
	<description>Just another WordPress weblog</description>
	<pubDate>Wed, 25 Nov 2009 06:09:31 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=1.5.1-alpha</generator>
	<language>en</language>

		<item>
		<title>Qurban ~ 6</title>
		<link>http://wheen.blogsome.com/2009/11/25/qurban-6/</link>
		<comments>http://wheen.blogsome.com/2009/11/25/qurban-6/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Nov 2009 06:08:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wheen</dc:creator>
		
	<category>Religi</category>
		<guid>http://wheen.blogsome.com/2009/11/25/qurban-6/</guid>
		<description><![CDATA[	ASAL PENSYARI&rsquo;ATAN&nbsp; KURBAN
	OlehDr Abdullah bin Muhammad&nbsp; Ath-Thayyarhttp://www.almanhaj.or.id/content/1692/slash/0
	Kurban disyariatkan berdasarkan dalil Al-Qur&rsquo;an, As-Sunnah dan Ijma&rsquo;
	Dari Al-Qur&rsquo;an adalah firman Allah Ta&rsquo;ala
	&ldquo;Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu, dan berkurbanlah&rdquo; [Al-Kautsar : 2]
	Ibnu Katsir Rahimahullah dan selainnya berkata, &ldquo;Yang benar bahwa yangdimaksud dengan an-nadr adalah menyembelih kurban, yaitu menyembelihunta dan sejenisnya&rdquo; [1]
	Sedangkan dari sunnah adalah perbuatan Nabi Shallallahu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p><font>ASAL PENSYARI&rsquo;ATAN&nbsp; KURBAN</p>
	<p>Oleh<br />Dr Abdullah bin Muhammad&nbsp; Ath-Thayyar<br /></font><a href="http://www.almanhaj.or.id/content/1692/slash/0"><font color="#000000">http://www.almanhaj.or.id/content/1692/slash/0</font></a></p>
	<p><font color="#000080" /><font color="#000000">Kurban disyariatkan berdasarkan dalil Al-Qur&rsquo;an, As-Sunnah dan Ijma&rsquo;</p>
	<p>Dari Al-Qur&rsquo;an adalah firman Allah Ta&rsquo;ala</p>
	<p>&ldquo;Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu, dan berkurbanlah&rdquo; [Al-Kautsar : 2]</p>
	<p>Ibnu Katsir Rahimahullah dan selainnya berkata, &ldquo;Yang benar bahwa yang<br />dimaksud dengan an-nadr adalah menyembelih kurban, yaitu menyembelih<br />unta dan sejenisnya&rdquo; [1]</p>
	<p>Sedangkan dari sunnah adalah perbuatan Nabi Shallallahu &lsquo;alaihi wa<br />sallam yang diriwayatkan oleh Anas Radhiyallahu &lsquo;anhu bahwa Rasulullah<br />Shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam.</p>
	<p>&ldquo;Artinya : Beliau menyembelih dua ekor kambing bertanduk dan gemuk dan beliau membaca basmalah dan bertakbir&rdquo; [2]<a id="more-136"></a></p>
	<p>Demikian juga hadits dari Al-Barra bin Azib Radhiyallahu &lsquo;anhu, beliau berkata :</p>
	<p>&ldquo;Artinya : Rasulullah Shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam berkhutbah kepada<br />kami di hari raya kurban, lalu beliau berkata, &lsquo;Janganlah seorang pun<br />(dari kalian) menyembelih sampai di selesai shalat&rsquo;. Seseorang berkata,<br />&lsquo;Aku memiliki inaq laban, ia lebih baik dari dua ekor kambing<br />pedaging&rsquo;. Beliau berkata, &lsquo;Silahkan disembelih dan tidk sah jadz&rsquo;ah<br />dari seorang setelahmu&rdquo; [3]</p>
	<p>Dan dari ijma&rsquo; adalah apa yang telah menjadi ketetapn ijma&rsquo;<br />(kesepakatan) kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu &lsquo;alaihi wa<br />sallam sampai sekarang tentang pensyari&rsquo;atan kurban, dan tidak ada satu<br />nukilan dari seorang pun yang menyelisihi hal itu. Dan sandaran ijma&rsquo;<br />tersebut adalah Al-Qur&rsquo;an dan As-Sunnah.</p>
	<p>Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan dalam Al-Mughni, &lsquo;Kaum muslimin<br />telah sepakat tentang pensyariatan kurban [4]. Sedangkan Ibnu Hajar<br />Rahimahullah mengatakan, &ldquo;Dan tidak ada perselisihan pendapat bahwa<br />kurban itu termasuk syi&rsquo;ar-syi&rsquo;ar agama [5].</p>
	<p>HIKMAH PENSYARIATAN KURBAN<br />Allah Subhanahu wa Ta&rsquo;ala mensyariatkan kurban untuk mewujudkan hikmah-hikmah berikut.</p>
	<p>[1]. Mencontoh bapak kita Nabi Ibrahim &ldquo;Alaihis Salam yang<br />diperintahkan agar menyembelih buah hatinya (anaknya), lalau ia<br />meyakini kebenaran mimpinya dan melaksanakannya serta membaringkan<br />anaknya di atas pelipisnya, maka Allah memanggilnmya dan<br />menggantikannya dengan sembelihan yang besar. Mahabenar Allah Yang<br />Mahaagung, ketika berfirman.</p>
	<p>&ldquo;Artinya : Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha<br />bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, &lsquo;Hai anakku, sesungguhnya aku<br />melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka fikirkanlah apa<br />pendapatmu!&rsquo; Ia menjawab, &lsquo;Hai ayahku, kerjakanlah apa yang<br />diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk<br />orang-orang yang sabar&rsquo;. Tatkala keduanya telah berserah diri dan<br />Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran<br />keduanya). Dan Kami panggillah dia, &lsquo;Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu<br />telah mebenarkan mimpi itu&rsquo;, sesungguhnya demikianlah Kami memberi<br />balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini<br />benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan<br />seekor sembelihan yang besar&rdquo; [Ash-Shaaffaat : 102-107]</p>
	<p>Dalam penyembelihan kurban terdapat upaya menghidupkan sunnah ini dan<br />menyembelih sesuatu dari pemberian Allah kepada manusia sebagai<br />ungkapan rasa syukur kepada Pemilik dan Pemberi kenikmatan. Syukur yang<br />tertinggi adalah kemurnian ketaatan dengan mengerjakan seluruh<br />perintahNya.</p>
	<p>[2]. Mencukupkan orang lain di hari &lsquo;Id, karena ketika seorang muslim<br />menyembelih kurbannya, maka ia telah mencukupi diri dan keluarganya,<br />dan ketika ia menghadiahkan sebagiannya untuk teman dan tetangga dan<br />kerabatnya, maka dia telah mencukupi mereka, serta ketika ia<br />bershadaqah dengan sebagiannya kepada para fakir miskin dan orang yang<br />membtuhkannya, maka ia telah mencukupi mereka dari meminta-minta pada<br />hari yang menjadi hari bahagia dan senang tersebut.</p>
	<p>HUKUM BERKURBAN<br />Para ulama berbeda pendapat tentang hukum kurban menjadi beberapa pendapat, yang paling masyhur ada dua pendapat, yaitu.</p>
	<p>Pendapat Pertama<br />Hukum kurban adalah sunnah mu&rsquo;akkadah, pelakunya mendapat pahala dan<br />yang meninggalkannya tidak berdosa. Inilah pendapat mayoritas ulama<br />salaf dan yang setelah mereka.</p>
	<p>Pendapat Kedua<br />Hukum kurban adalah wajib secara syar&rsquo;i atas muslim yang mampu dan<br />tidak musafir, dan berdosa jika tidak berkurban. Inilah pendapat Abu<br />Hanifah dan selainnya dari para ulama.</p>
	<p>Setiap pendapat ini berdalil dengan dalil yang telah dipaparkan dalam<br />kitab-kitab madzhab. Pendapat yang menenangkan jiwa dan didukung dengan<br />dalil-dalil kuat dalam pandangan saya bahwa hukum kurban adalah sunnah<br />mu&rsquo;akkadah, tidak wajib.</p>
	<p>Ibnu Hazm Rahimahullah berkata, &ldquo;Kurban hukumnya sunnah hasanah, tidak<br />wajib. Barangsiapa meninggalkannya tanpa kebencian terhadapnya, maka<br />tidaklah berdosa [6]</p>
	<p>Sedangkan Imam An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, &ldquo;Para ulama berbeda<br />pendapat tentang kewajiban kurban atas orang yang mampu. Sebagian besar<br />ulama berpendapat bahwa kurban itu sunnah bagi orang yang mampu, jika<br />tidak melakukannya tanpa udzur, maka ia tidak berdosa dan tidak harus<br />mengqadha&rsquo;nya. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa kurban itu wajib<br />atas orang yang mampu. [7]</p>
	<p>[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi<br />Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin<br />Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit<br />Pustaka Ibnu Katsir]<br />__________<br />Footnote<br />[1]. Tafsir Ibni Katsir (IV/558), Zaadul Masiir, karya Ibnul Jauzi (I/249) dan Tafsiir Al-Qurthubi (XI/218]<br />[2]. Hadits Riwayat Bukhari dan Musim lihat Fathul Baari (X/9) dan Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/120).<br />[3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim lihat Fathul Baari (X/6) dan Shahihh Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/113)<br />[4]. Al-Mughni (VIII/617)<br />[5]. Fathul Baari (/3)<br />[6]. Al-Muhalla (VIII/3)<br />[7]. Shahiih Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/110) dan lihat dalil dua<br />pendapat ini dan perdebatannya dalam Fathul Baari (X/3), Bidaayatul<br />Mujtahid (I/448), Mughniyul Mubtaaj (IV/282) Majmu Al-Fatawaa<br />(XXVI/304), Al-Mughni dan Syarhhul Kabiir (XI/94) dan Al-Mughni<br />(VIII/617) dan setelahnya.</font>
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wheen.blogsome.com/2009/11/25/qurban-6/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Qurban ~ 5</title>
		<link>http://wheen.blogsome.com/2009/11/25/qurban-5/</link>
		<comments>http://wheen.blogsome.com/2009/11/25/qurban-5/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Nov 2009 06:05:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wheen</dc:creator>
		
	<category>Religi</category>
		<guid>http://wheen.blogsome.com/2009/11/25/qurban-5/</guid>
		<description><![CDATA[	ADAB-ADAB MENYEMBELIH HEWAN
	OlehSyaikh Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Syaikh Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabahhttp://www.almanhaj.or.id/content/1728/slash/0
	[1]. HARAM MENYEMBELIH UNTUK SELAIN ALLAHAbu Thufail Amir bin Watsilah berkata : Aku berada di sisi Ali bin AbiThalib, lalu datanglah seseorang menemuinya, orang itu bertanya :&#8216;Apakah Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam ada merahasiakan sesuatukepadamu?
	Abu Thufail berkata : Mendengar ucapan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p><font>ADAB-ADAB MENYEMBELIH HEWAN</p>
	<p>Oleh<br />Syaikh Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli <br />Syaikh Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah<br /></font><a href="http://www.almanhaj.or.id/content/1728/slash/0"><font color="#0000ff">http://www.almanhaj.or.id/content/1728/slash/0</font></a></p>
	<p><font>[1]. HARAM MENYEMBELIH UNTUK SELAIN ALLAH<br />Abu Thufail Amir bin Watsilah berkata : Aku berada di sisi Ali bin Abi<br />Thalib, lalu datanglah seseorang menemuinya, orang itu bertanya :<br />&#8216;Apakah Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam ada merahasiakan sesuatu<br />kepadamu?</p>
	<p>Abu Thufail berkata : Mendengar ucapan tersebut, Ali marah dan berkata<br />: Tidaklah Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam merahasiakan sesuatu<br />kepadaku yang beliau sembunyikan dari manusia kecuali beliau telah<br />menceritakan padaku empat perkara : Orang itu berkata : Apa itu yang<br />Amirul Mukminin ?&#8217; Ali berkata : Beliau bersabda :<a id="more-135"></a></p>
	<p>Artinya : Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah<br />melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah dan Allah melaknat<br />orang yang memberi tempat bagi orang yang membuat bid&#8217;ah dan Allah<br />melaknat orang yang merubah tanda-tanda di bumi. [1]</p>
	<p>Maka tidak boleh menyembelih untuk selain Allah berdasarkan hadits ini<br />dan hadits-hadits lainnya yang melarang dari semisal perbuatan<br />tersebut. Adapun yang diperbuat oleh orang awam pada hari ini dengan<br />menyembelih untuk para wali maka masuk dalam laknat yang disebutkan<br />dalam hadits ini, karena sembelihan untuk wali adalah sembelihan untuk<br />selain Allah.</p>
	<p>[2]. BERBUAT KASIH SAYANG KEPADA HEWAN (KAMBING)<br />Dari Qurrah bin Iyyas Al-Muzani : Bahwa ada seorang lelaki berkata : Ya<br />Rasulullah, sesungguhnya aku mengasihi kambing jika aku menyembelihnya.<br />Maka beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda :</p>
	<p>Artinya : Jika engkau mengasihinya maka Allah merahmatinya.[2]</p>
	<p>[3]. BERBUAT BAIK (IHSAN) KETIKA MENYEMBELIH<br />Dengan melakukan beberapa perkara :</p>
	<p>[a]. Menajamkan Parang<br />Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu &#8216;anhu ia berkata : Dua hal yang aku<br />hafal dari Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam beliau berkata.</p>
	<p>Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu.<br />Jika kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam<br />cara membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam<br />cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan<br />parangnya dan menyenangkan sembelihannya.[3]</p>
	<p>[b]. Menjauh Dari Penglihatan Kambing Ketika Menajamkan Parang<br />Dalam hal ini ada beberapa hadits di antaranya.</p>
	<p>Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ia berkata : Rasulullah Shallallahu<br />&#8216;alaihi wa sallam mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di<br />atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah perangnya sedangkan<br />kambing tersebut memandang kepadanya, maka beliau mengatakan:</p>
	<p>&quot;Tidaklah diterima hal ini. Apakah engkau ingin benar-benar<br />mematikannya. (dalam riwayat lain : Apakah engkau ingin mematikannya<br />dengan beberapa kematian).&quot; [4]</p>
	<p>Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia berkata.</p>
	<p>&quot;Jika salah seorang dari kalian menajamkan parangnya maka janganlah ia<br />menajamkannya dalam keadaan kambing yang akan disembelih melihatnya&quot;.<br />[5]</p>
	<p>[c]. Menggiring Kambing Ke Tempat Penyembelihan Dengan Baik<br />Ibnu Sirin mengatakan bahwa Umar Radhiyallahu anhu melihat seseorang<br />menyeret kambing untuk disembelih lalu ia memukulnya dengan pecut, maka<br />Umar berkata dengan mencelanya : Giring hewan ini kepada kematian<br />dengan baik. [5]</p>
	<p>[d]. Membaringkan Hewan Yang Akan Disembelih<br />Aisyah Radhiyallahu &#8216;anha menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu<br />alaihi wa sallam memerintahkan untuk dibawakan kibas, lalu beliau<br />mengambil kibas itu dan membaringkannya kemudian beliau Shallallahu<br />alaihi wa sallam menyembelihnya. [6]</p>
	<p>Berkata Imam Nawawi dalam Syarhus Shahih Muslim (13/130) : Hadits ini<br />menunjukkan sunnahnya membaringkan kambing ketika akan disembelih dan<br />tidak boleh disembelih dalam keadaan kambing itu berdiri atau berlutut<br />tetapi dalam keadaan berbaring karena lebih mudah bagi kambing tersebut<br />dan hadits-hadits yang ada menuntunkan demikian juga kesepakatan kaum<br />muslimin. Ulama sepakat dan juga amalan kaum muslimin bahwa hewan yang<br />akan disembelih dibaringkan pada sisi kirinya karena cara ini lebih<br />mudah bagi orang yang menyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan<br />kanan dan menahan kepala hewan dengan tangan kiri.</p>
	<p>[e]. Tempat (Bagian Tubuh) Yang Disembelih<br />Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata : Penyembelihan dilakukan di sekitar kerongkongan dan labah. [7]</p>
	<p>Labah adalah lekuk yang ada di atas dada dan unta juga disembelih di daerah ini. [8]</p>
	<p>[4]. MENGHADAPKAN HEWAN SEMBELIHAN KE ARAH KIBLAT<br />Nafi&#8217; menyatakan bahwa Ibnu Umar tidak suka memakan sembelihan yang ketika disembelih tidak diarahkan kearah kiblat. [8]</p>
	<p>[5]. MELETAKKAN TELAPAK KAKI DI ATAS SISI HEWAN SEMBELIHAN<br />Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata.</p>
	<p>&quot;Rasulullah menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan yang<br />berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan<br />tangan beliau, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau<br />meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut&quot; [9]</p>
	<p>[6]. TASMIYAH (MENGUCAPKAN BISMILLAH)<br />Berdasarkan firman Allah Ta&#8217;ala :</p>
	<p>&quot;Dan janganlah kalian memakan hewan-hewan yang tidak disebut nama Allah<br />ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu<br />kefasikan. Sesungguhnya syaithan itu mewahyukan kepada wali-walinya<br />(kawan-kawannya) untuk membantah kalian&quot;. [Al-An&#8217;am : 121]</p>
	<p>Anas bin Malik Radhiyallahu &#8216;anhu berkata :</p>
	<p>&quot;Rasulullah menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan. Beliau mengucap bismillah dan bertakbir.</p>
	<p>Dan dalam riwayat Muslim : Beliau mengatakan Bismillah wallahu Akbar.</p>
	<p>Siapa yang lupa untuk mengucap basmalah maka tidak apa-apa. Ibnu Abbas<br />Radhiyallahu anhuma pernah ditanya tentang orang yang lupa bertasmiyah<br />(membaca basmalah) maka beliau menjawab : Tidak apa-apa&quot; [10]</p>
	<p>[7]. TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN TARING/GADING DAN KUKU KETIKA MENYEMBELIH KAMBING<br />Dari Ubadah bin Rafi&#8217; dari kakeknya ia berkata : Ya Rasulullah, kami<br />tidak memiliki pisau besar (untuk menyembelih). Maka beliau Shallallahu<br />alaihi wa sallam bersabda.</p>
	<p>&quot;Hewan yang telah dialirkan darhanya dengan menggunakan alat selain<br />dzufur (kuku) dan sinn (taring/gading) maka makanlah. Adapun dzufur<br />merupakan pisaunya bangsa Habasyah sedangkan sinn adalah idzam&quot;.[11]</p>
	<p>[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah, Edisi<br />Indonesia Hukum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, Penulis<br />Salim bin Ali bin rasyid Asy-Syubli Abu Zur&#8217;ah dan Muhammad bin<br />Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah Abu Abdirrahman, Penerbit Pustaka<br />Al-Haura]<br />_________<br />FootNote<br />[1]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1978-Nawawi), An-Nasai (7/232)<br />Ahmad (1/108-118) dari hadits Ibnu Abbas yang juga dikeluarkan oleh<br />Ahmad (1/217-39-317) dan Abu Ya&#8217;la (4/2539)<br />[2]. Shahih. Dikeluarkan oleh Al-Hakim (3/586), Al-Bukhari dalam<br />Al-Adabul Mufrad (373), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (19/44-45-46),<br />dalam Al-Ausathh (161) dan Ash-Shaghir (1/109) dan Abu Nu&#8217;aim dalam<br />Al-Hilyah (2/302-6/343)<br />[3]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1955-Nawawi), Ibnu Majah<br />(3670), Abdurrazzaq (8603-8604) dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (899)<br />[4]. Shahih, Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (9/280), Al-Hakim (3/233),<br />Abdurrazzaq (8609) dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh<br />Adz-Dzahabi dan hadits ini memang shahih sebagaimana dikatakan keduanya.<br />Isnad Al-Baihaqi rijalnya tsiqat dan rawi yang bernama Abdullah bin<br />Ja&#8217;far Al-Farisi kata Adz-Dzahabi dalam As-Siyar : Imam Al-Alamah ilmu<br />Nahwu ia menulis beberapa karya tulis dan ia diberi rezki dengan isnad<br />yang ali, beliau tsiqah dan ditsiqahkan oleh Ibnu Mandah<br />[5]. Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq 98606-8608) dengan sanad yang ada<br />didalamnya ada kelemahan karena bercampurnya hafalan Shalih Maula<br />At-Tauamah.<br />[6]. Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (9/281), Abdurrazzaq (8605) dan<br />isnadnya munqathi (terputus), karena Ibnu Sirin tidak bertemu dengan<br />Umar, maka isnadnya dlaif. Namun keumuman hadits dan hadits yang<br />mengharuskan bersikap rahmah pada kambing menjadi syahid baginya hingga<br />hadits ini maknanya shahih.<br />[7]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1967-Nawawi), Abu Daud (2792) dan Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/276-280-286)<br />[8]. Shahih diriwayatkan Abdurrazzaq (8615)<br />[9]. An-Nihayah Fi Gharibil Hadits oleh Ibnul Atsir (4/223)<br />[10]. Shahih. Diriwayatkan Abdurrazzaq (8605), dan di sisi Al-Baihaqi<br />(9/280) dan jalan Ibnu Juraij dan Nafi bahwasanya : Ibnu Umar<br />menganggap sunnah untuk menghadapkan sembelihan ke arah kiblat jika<br />disembelih. Ibnu Juraij ini mudallis dan ia meriwayatkan dengan an-anah.<br />[11]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (10/18-Fathul Bari), Muslim<br />(13/1966-Nawawi), Abu Daud (2794), Al-Baihaqi (9/258-259) dan Ibnul<br />Jarud dalam Al-Muntaqa (909)<br />[11]. Shahih. Diriwayatkan Malik (2141-riwayat Abi Mush&#8217;ab Az-Zuhri)<br />dan dishahihkan sanadnya oleh Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari<br />(9/624)<br />[12]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (9/630-31-633-638-Fathul Bari),<br />Muslim (13/1966-Nawawi), Abu Daud (2821), Al-Baihaqi (9/281) dan<br />Abudrrazzaq (8618), Ath-Thahawi dalam Maanil Atsar (4/183)</font>
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wheen.blogsome.com/2009/11/25/qurban-5/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Qurban ~ 4</title>
		<link>http://wheen.blogsome.com/2009/11/25/qurban-4-2/</link>
		<comments>http://wheen.blogsome.com/2009/11/25/qurban-4-2/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Nov 2009 05:58:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wheen</dc:creator>
		
	<category>Religi</category>
		<guid>http://wheen.blogsome.com/2009/11/25/qurban-4-2/</guid>
		<description><![CDATA[	BERTEPATANNYA HARI IED DENGAN HARI JUM&#8217;AT
	OlehSyaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Atsarihttp://www.almanhaj.or.id/content/1176/slash/0
	Telah meriwayatkan Abu Daud (1070), An-Nasa&#8217;i (3/194), Ibnu Majah(1310), Ibnu Khuzaimah (1461), Ad-Darimi (1620) da Ahmad (4/372) dariIyas bin Abi Ramlah Asy-Syami ia berkata.
	&quot;Aku menyaksikan Mua&#8217;wiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid binArqam, ia berkata : &quot;Apakah engkau pernah menyaksikan bersamaRasulullah Shallallahu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p><font>BERTEPATANNYA HARI IED DENGAN HARI JUM&#8217;AT</p>
	<p>Oleh<br />Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Atsari<br /></font><a href="http://www.almanhaj.or.id/content/1176/slash/0"><font>http://www.almanhaj.or.id/content/1176/slash/0</font></a></p>
	<p><font>Telah meriwayatkan Abu Daud (1070), An-Nasa&#8217;i (3/194), Ibnu Majah<br />(1310), Ibnu Khuzaimah (1461), Ad-Darimi (1620) da Ahmad (4/372) dari<br />Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami ia berkata.</p>
	<p>&quot;Aku menyaksikan Mua&#8217;wiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin<br />Arqam, ia berkata : &quot;Apakah engkau pernah menyaksikan bersama<br />Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bertemunya dua hari raya pada<br />satu hari ?&quot;</p>
	<p>Zaid berkata : &quot;Ya&quot;<a id="more-134"></a></p>
	<p>Mu&#8217;awiyah berkata : &quot;Lalu apa yang beliau lakukan ?&quot;</p>
	<p>Zaid menjawab : &quot;beliau shalat Id kemudian memberi keringanan (rukhshah) untuk shalat Jum&#8217;at, beliau bersabda :</p>
	<p>&quot;Siapa yang ingin shalat maka shalatlah&quot;[1]</p>
	<p>Abu Hurairah dan selainnya membawakan riwayat tentang hal ini dari Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam.</p>
	<p>Dan ini yang diamalkan para sahabat radhiyallahu &#8216;anhum.</p>
	<p>Abdurrazzaq meriwayatkan dalam &quot;Al-Mushannaf&quot; (3/305) dan juga Ibnu Abi<br />Syaibah dalam &quot;Al-Mushannaf&quot; (2/187) dengan sanad yang shahih dari Ali<br />Radhiyallahu &#8216;anhu, bahwasanya berkumpul dua hari raya pada satu hari,<br />maka ia berkata :</p>
	<p>&quot;Artinya : Siapa yang ingin menghadiri shalat Jum&#8217;at maka hadirilah dan siapa yang ingin duduk maka duduklah&quot;</p>
	<p>Dalam &quot;Shahih Bukhari&quot; (5251) disebutkan riwayat semisal ini dari Utsman Radhiyallahu &#8216;anhu.</p>
	<p>Dalam &quot;Sunan Abi Daud&quot; (1072) dan &quot;Mushannaf Abdurrazaq&quot; (nomor 5725) dengan sanad yang Shahih dari Ibnuz Zubair.</p>
	<p>&quot;Artinya : Dua hari raya bertemu dalam satu hari, maka ia mengumpulkan<br />keduanya bersama-sama dan menjadikannya satu. Ia shalat Idul Fitri pada<br />hari Jum&#8217;at sebanyak dua raka&#8217;at pada pagi hari, kemudian ia tidak<br />menambah hingga shalat Ashar&#8230;&quot;</p>
	<p>Asy-Syaukani berkata dalam &quot;Nailul Authar&quot; (3/348) mengikuti riwayat ini :</p>
	<p>&quot;Dhahir riwayat ini menunjukkan bahwa ia tidak mengerjakan shalat Dhuhur.</p>
	<p>Dalam riwayat ini menunjukkan bahwa shalat Jum&#8217;at jika gugur dengan<br />salah satu sisi yang diperkenankan, maka tidak wajib bagi orang yang<br />gugur darinya untuk mengerjakan shalat dhuhur. Dengan ini Atha&#8217;<br />berpendapat.</p>
	<p>Tampak bahwa orang-orang yang berkata demikian karena Jum&#8217;at adalah<br />pokok. Dan engkau tahu bahwa yang diwajibkan oleh Allah Ta&#8217;ala bagi<br />hamba-hamba-Nya pada hari Jum&#8217;at adalah shalat Jum&#8217;at, maka mewajibkan<br />shalat Dhuhur bagi siapa yang meninggalkan shalat Jum&#8217;at karena udzur<br />atau tanpa udzur butuh dalil, dan tidak ada dalil yang pantas untuk<br />dipegang sepanjang yang aku ketahui&quot;</p>
	<p>[Disalin dari Kitab Ahkaamu Al-Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah,<br />edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali Hasan bin<br />Ali Abdul Hamid, Al-Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Ummu<br />Ishaq Zulfa Husein]<br />_________<br />Foote Note.<br />[1]. Imam Ali Ibnul Madini menshahihkan hadits ini sebagaimana dalam &quot;At-Talkhisul Habir&quot; 2/94</font>
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wheen.blogsome.com/2009/11/25/qurban-4-2/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Qurban ~ 3</title>
		<link>http://wheen.blogsome.com/2009/11/13/qurban-3-2/</link>
		<comments>http://wheen.blogsome.com/2009/11/13/qurban-3-2/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 13 Nov 2009 04:48:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wheen</dc:creator>
		
	<category>Religi</category>
		<guid>http://wheen.blogsome.com/2009/11/13/qurban-3-2/</guid>
		<description><![CDATA[	Panduan Ibadah Qurban (bagian 2) 
	Posted: 09 Nov 2009 07:57 PM PST
	Hewan yang disukai dan lebih utama untuk diqurbankanHendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna. Dalilnya adalah firman Allah ta&rsquo;ala yang artinya, &ldquo;&hellip;barangsiapa yang mengagungkan syi&rsquo;ar-syi&rsquo;ar Allah maka sesungguhnya itu adalah berasal dari ketakwaan hati.&rdquo; (Qs. Al Hajj: 32) Berdasarkan ayat ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-2.html"><font>Panduan Ibadah Qurban (bagian 2)</font></a><font> </p>
	<p></font><font>Posted: 09 Nov 2009 07:57 PM PST</p>
	<p></font><font><strong>Hewan yang disukai dan lebih utama untuk diqurbankan</strong><br /></font><font>Hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna. Dalilnya adalah firman Allah ta&rsquo;ala yang artinya, <em>&ldquo;&hellip;barangsiapa yang mengagungkan syi&rsquo;ar-syi&rsquo;ar Allah maka sesungguhnya itu adalah berasal dari ketakwaan hati.&rdquo;</em> (Qs. Al Hajj: 32) Berdasarkan ayat ini Imam Syafi&rsquo;i <em>rahimahullah</em> menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan untuk memilih hewan qurban yang besar dan gemuk. Abu Umamah bin Sahl mengatakan, <em>&ldquo;Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk.&rdquo;</em> (HR. Bukhari secara mu&rsquo;allaq namun disampaikan dengan kalimat tegas dan disambungkan sanadnya oleh Abu Nu&rsquo;aim dalam <em>Al Mustakhraj</em>, sanadnya hasan)</p>
	<p></font><font>Diantara ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan onta, kemudian sapi kemudian kambing, jika biaya pengadaan masing-masing ditanggung satu orang (bukan urunan). Dalilnya adalah jawaban Nabi <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em> ketika ditanya oleh Abu Dzar <em>radhiallahu &lsquo;anhu</em> tentang budak yang lebih utama. Beliau bersabda, <em>&ldquo;Yaitu budak yang lebih mahal dan lebih bernilai dalam pandangan pemiliknya.&rdquo;</em> (HR. Bukhari dan Muslim). (lihat <em>Shahih Fiqih Sunnah</em>, II/374)</p>
	<p></font><font><strong>Manakah yang lebih baik, ikut urunan sapi atau qurban satu kambing?</strong><a id="more-133"></a><br /></font><font>Sebagian ulama menjelaskan qurban satu kambing lebih baik dari pada ikut urunan sapi atau onta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (lih. <em>Shahih Fiqh Sunnah</em>, 2/375, <em>Fatwa Lajnah Daimah</em> no. 1149 &amp; <em>Syarhul Mumthi&rsquo;</em> 7/458). Disamping itu, terdapat alasan lain diantaranya:<br /></font>
<ol>
<li><font>Qurban yang dilakukan Nabi <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em> adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun onta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 onta. <br /></font></li>
	<li><font>Kegiatan menyembelihnya menjadi lebih banyak. Lebih-lebih jika hadis yang menyebutkan keutamaan qurban di atas statusnya shahih (lih. Hadis pada pembahasan keutamaan berqurban). Hal ini juga sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh penulis kitab <em>Al Muhadzab</em> As Saerozi As Syafi&rsquo;i. (lih. <em>Al Muhadzab</em> 1/74). <br /></font></li>
	<li><font>Terdapat sebagian ulama yang melarang urunan dalam berqurban, diantaranya adalah Mufti Negri Saudi Syaikh Muhammad bin Ibrahim (lih. <em>Fatwa Lajnah</em> 11/453). Namun pelarangan ini didasari dengan qiyas (analogi) yang bertolak belakang dengan dalil sunnah, sehingga jelas salahnya. Akan tetapi, berqurban dengan satu ekor binatang utuh, setidaknya akan mengeluarkan kita dari perselisihan ulama. <br /></font></li>
</ol>
<font><strong>Apakah harus jantan?</strong><br /></font><font>Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Boleh jantan maupun betina. Dari Ummu Kurzin <em>radhiallahu &lsquo;anha</em>, Rasulullah <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em> bersabda: <em>&ldquo;Aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.&rdquo;</em> (HR. Ahmad 27900 &amp; An Nasa&rsquo;i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani). Berdasarkan hadis ini, As Saerozi As Syafi&rsquo;i mengatakan: &ldquo;Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika aqiqah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.&rdquo; (<em>Al Muhadzab</em> 1/74)<br /></font><font>Namun umumnya hewan jantan itu lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan namun diutamakan jantan.</p>
	<p></font><font><strong>Larangan bagi yang hendak berqurban</strong><br /></font><font>Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya. Yang dilarang untuk dipotong kuku dan rambutnya di sini adalah orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya. Dari Ummu Salamah dari Nabi <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em> beliau bersabda, <em>&ldquo;Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.&rdquo;</em> (HR. Muslim)</p>
	<p></font><font>Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian kuku maupun rambut manapun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihat <em>Shahih Fiqih Sunnah</em> II/376).</p>
	<p></font><font>Apakah larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga ataukah berlaku juga untuk semua anggota keluarga shohibul qurban?<br /></font><font>Jawab: Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya. Karena 2 alasan:<br /></font>
<ul>
<li><font>Dlahir hadis menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang mau berqurban. <br /></font></li>
	<li><font>Nabi <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em> sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya beliau melarang anggota keluarganya untuk memotong kuku maupun rambutnya. (<em>Syarhul Mumti&rsquo;</em> 7/529) <br /></font></li>
</ul>
<font><strong>Waktu penyembelihan</strong><br /></font><font>Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>&ldquo;Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).&rdquo;</em> (HR. Ahmad dan Baihaqi) Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (<em>Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi</em>, hal. 33).</p>
	<p></font><font>Kemudian, para ulama sepakat bahwa menyembelih qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha. Nabi <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em> bersabda, &ldquo;Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.&rdquo; (HR. Bukhari dan Muslim) (lihat <em>Shahih Fiqih Sunnah</em> II/377)</p>
	<p></font><font><strong>Tempat penyembelihan</strong><br /></font><font>Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan tempat shalat ied diselenggarakan. Terutama bagi tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih qurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa qurban sudah boleh dilakukan dan sekaligus mengajari tata cara qurban yang baik. Ibnu &lsquo;Umar mengatakan, <em>&ldquo;Dahulu Rasulullah shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat.&rdquo;</em> (HR. Bukhari 5552)</p>
	<p></font><font>Akan tetapi, dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain. (Lihat <em>Shahih Fiqih Sunnah</em>, II/378)</p>
	<p></font><font><strong>Siapakah yang menyembelih qurban?</strong><br /></font><font>Dianjurkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri jika mampu menyembelih dengan baik. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Syaikh Ali bin Hasan mengatakan: &ldquo;Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama&rsquo; dalam masalah ini.&rdquo; Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib <em>radhiallahu &lsquo;anhu</em> di dalam <em>Shahih Muslim</em> yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em> pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu &lsquo;anhu untuk disembelih. (lih. <em>Ahkaamul Idain</em>, 32)</p>
	<p></font><font><strong>Tata cara penyembelihan</strong><br /></font>
<ol>
<li><font>Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri jika mampu menyembelih dengan baik. <br /></font></li>
	<li><font>Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya. <br /></font></li>
	<li><font>Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih. <br /></font></li>
	<li><font>Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan posisi kaki-kakinya ke arah kiblat. <br /></font></li>
	<li><font>Leher hewan diinjak dengan telapak kaki kanan penyembelih, sebagaimana yang dilakukan Nabi <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em>. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus. <br /></font></li>
	<li><font>Ketika akan menyembelih disyari&rsquo;akan membaca <em>bismillaahi wallaahu akbar</em> ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi&rsquo;i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir &ndash; Allahu Akbar &ndash; para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan:<br />- <em>hadza minka wa laka.</em> (HR. Abu Dawud 2795) Atau<br />- <em>hadza minka wa laka &lsquo;anni atau &lsquo;an fulan (disebutkan nama shahibul qurban)</em>. atau<br />- Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, <em>Allahumma taqabbal minni atau min fulan</em> (disebutkan nama shahibul qurban) (lih. <em>Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi</em>, hal. 92) <br /></font></li>
</ol>
<font>Catatan: Tidak terdapat do&rsquo;a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih. Wallahu a&rsquo;lam.</p>
	<p></font><font><strong>Bolehkah mengucapkan shalawat ketika menyembelih?</strong><br /></font><font>Tidak boleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih, karena 2 alasan:<br /></font>
<ol>
<li><font>Tidak terdapat dalil bahwa Nabi <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em> mengucapkan shalawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid&rsquo;ah. <br /></font></li>
	<li><font>Bisa jadi orang akan menjadikan nama Nabi Muhammad <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em> sebagai wasilah ketika qurban. Atau bahkan bisa jadi seseorang membayangkan Nabi <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em> ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah. (lih. <em>Syarhul Mumti&rsquo;</em> 7/492) <br /></font></li>
</ol>
<font><strong>Pemanfaatan hasil sembelihan</strong><br /></font><font>Bagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya, melalui:<br /></font>
<ol>
<li><font>Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar. <br /></font></li>
	<li><font>Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan. <br /></font></li>
	<li><font>Dihadiahkan kepada orang yang kaya. <br /></font></li>
	<li><font>Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan. <br /></font></li>
</ol>
<font>Dari Salamah bin Al Akwa&rsquo; dia berkata; Rasulullah <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>&ldquo;Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah hari raya sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.&rdquo;</em> Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, <em>&ldquo;Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?&rdquo;</em> Maka beliau menjawab, <em>&ldquo;(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.&rdquo;</em> (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
	<p></font><font>Menurut mayoritas ulama perintah yang terdapat dalam hadits ini menunjukkan hukum sunnah, bukan wajib (lihat <em>Shahih Fiqih Sunnah</em>, II/378). Oleh sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban. Sebagaimana diperbolehkan untuk disedekahkan seluruhnya kepada orang miskin dan sedikitpun tidak diberikan kepada orang kaya. (<em>Minhaajul Muslim</em>, 266).</p>
	<p></font><font><strong>Bolehkah memberikan daging qurban kepada orang Kafir?</strong><br /></font><font>Ulama madzhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging qurban kepada orang kafir. Imam Malik mengatakan: &ldquo;(diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai.&rdquo; Sedangkan Syafi&rsquo;iyah berpendapat haramnya memberikan daging qurban kepada orang kafir untuk qurban yang wajib (misalnya qurban nadzar, pen.) dan makruh untuk qurban yang sunnah. (lih. <em>Fatwa Syabakah Islamiyah</em> no. 29843). Al Baijuri As Syafi&rsquo;i mengatakan: &ldquo;Dalam <em>Al Majmu&rsquo;</em> (<em>Syarhul Muhadzab</em>) disebutkan, boleh memberikan sebagian qurban sunnah kepada kafir dzimmi yang miskin. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk qurban yang wajib.&rdquo; (<em>Hasyiyah Al Baijuri</em> 2/310)</p>
	<p></font><font>Lajnah Daimah (Majlis Ulama&rsquo; saudi Arabia) ditanya tentang hukum memberikan daging qurban kepada orang kafir.</p>
	<p>Jawaban Lajnah:<br /></font><font>&ldquo;Kita dibolehkan memberi daging qurban kepada orang kafir Mu&rsquo;ahid [1] baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka&hellip; namun tidak dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir Harby, karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan firman Allah, yang artinya:<br /></font><font><em>&ldquo;Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.&rdquo; </em>(Qs. Al Mumtahanah 8 )</p>
	<p></font><font>Demikian pula Nabi <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em> pernah memerintahkan Asma&rsquo; binti Abu Bakr <em>radhiallahu &lsquo;anhu</em> untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.&rdquo; (<em>Fatwa Lajnah Daimah</em> no. 1997)<br /></font><font>Kesimpulannya, memberikan bagian hewan qurban kepada orang kafir dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah. Dan kita diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.</p>
	<p></font><font><strong>Larangan memperjual-belikan hasil sembelihan</strong><br /></font><font>Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, tengkleng, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib <em>radhiallahu &lsquo;anhu</em> mengatakan, <em>&ldquo;Rasulullah shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.&rdquo;</em> (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut:<br /></font><font>من باع جلد أضحيته فلا أضحية له</p>
	<p></font><font>Dari Abu Hurairah <em>radhiallahu &lsquo;anhu</em>, Rasulullah <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em> bersabda: <em>&ldquo;Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.&rdquo;</em> (HR. Al Hakim 2/390 &amp; Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan)<br /></font><font>Tetang haramnya pemilik hewan menjual kulit qurban merupakan pendapat mayoritas ulama, meskipun Imam Abu Hanifah menyelisihi mereka. Namun mengingat dalil yang sangat tegas dan jelas maka pendapat siapapun harus disingkirkan.</p>
	<p></font><font><strong>Catatan:</strong><br /></font>
<ul>
<li><font>Termasuk memperjual-belikan bagian hewan qurban adalah menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual kulit untuk kemudian dibelikan kambing. Karena hakekat jual-beli adalah tukar-menukar meskipun dengan selain uang. <br /></font></li>
	<li><font>Transaksi jual-beli kulit hewan qurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Artinya penjual tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan pembeli tidak berhak menerima kulit yang dia beli. Hal ini sebagaimana perkataan Al Baijuri: &ldquo;Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) disamping transaksi ini adalah haram.&rdquo; Beliau juga mengatakan: &ldquo;Jual beli kulit hewan qurban juga tidak sah karena hadis yang diriwayatkan Hakim (baca: hadis di atas). (<em>Fiqh Syafi&rsquo;i</em> 2/311). <br /></font></li>
	<li><font>Bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun shohibul qurban. <br /></font></li>
</ul>
<font><strong>Nasehat &amp; Solusi untuk masalah kulit</strong><br /></font><font>Satu penyakit kronis yang menimpa ibadah qurban kaum muslimin bangsa kita, mereka tidak bisa lepas dari &lsquo;fiqh praktis&rsquo; menjual kulit atau mengupah jagal dengan kulit. Memang kita akui ini adalah jalan pintas yang paling cepat untuk melepaskan diri dari tanggungan mengurusi kulit. Namun apakah jalan pintas cepat ini menjamin keselamatan???</p>
	<p></font><font>Bertaqwalah kepada Allah wahai kaum muslimin&hellip; sesungguhnya ibadah qurban telah diatur dengan indah dan rapi oleh Sang Peletak Syari&rsquo;ah. Jangan coba-coba untuk keluar dari aturan ini karena bisa jadi qurban kita tidak sah. Berusahalah untuk senantiasa berjalan sesuai syari&rsquo;at meskipun jalurnya &lsquo;kelihatannya&rsquo; lebih panjang dan sedikit menyibukkan. Jangan pula terkecoh dengan pendapat sebagian orang, baik ulama maupun yang ngaku-ngaku ulama. Karena manusia yang berhak untuk ditaati secara mutlak hanya satu yaitu Nabi kita Muhammad <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em>. Maka semua pendapat yang bertentangan dengan hadis beliau harus dibuang jauh-jauh.</p>
	<p></font><font>Tidak perlu bingung dan merasa repot. Bukankah Ali bin Abi Thalib t pernah mengurusi qurbannya Nabi <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em> yang jumlahnya 100 ekor onta?! Tapi tidak ada dalam catatan sejarah bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu &lsquo;anhu bingung ngurusi kulit dan kepala. Demikianlah kemudahan yang Allah berikan bagi orang yang secara penuh mengikuti aturan syari&rsquo;at. Namun bagi mereka (baca: panitia) yang masih merasa bingung ngurusi kulit, bisa dilakukan beberapa solusi berikut:<br /></font>
<ul>
<li><font>Kumpulkan semua kulit, kepala, dan kaki hewan qurban. Tunjuk sejumlah orang miskin sebagai sasaran penerima kulit. Tidak perlu diantar ke rumahnya, tapi cukup hubungi mereka dan sampaikan bahwa panitia siap menjualkan kulit yang sudah menjadi hak mereka. Dengan demikian, status panitia dalam hal ini adalah sebagai wakil bagi pemilik kulit untuk menjualkan kulit, bukan wakil dari shohibul qurban dalam menjual kulit. <br /></font></li>
	<li><font>Serahkan semua atau sebagian kulit kepada yayasan islam sosial (misalnya panti asuhan atau pondok pesantren). (Terdapat Fatwa Lajnah yang membolehkan menyerahkan bagian hewan qurban kepada yayasan). <br /></font></li>
</ul>
<font><strong>Larangan mengupah jaga dengan bagian hewan sembelihan</strong><br /></font><font>Dari Ali bin Abi Thalib <em>radhiallahu &lsquo;anhu</em> bahwa <em>&ldquo;Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.&rdquo;</em> (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, <em>&ldquo;Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.&rdquo;</em> (HR. Muslim). Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat <em>Shahih Fiqih Sunnah</em>, II/379).</p>
	<p></font><font>Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan, &ldquo;Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin&hellip;&rdquo; (<em>Taudhihul Ahkaam</em>, IV/464). Pernyataan beliau semakna dengan pernyataan Ibn Qosim yang mengatakan: &ldquo;Haram menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi jagal.&rdquo; Perkataan beliau ini dikomentari oleh Al Baijuri: &ldquo;Karena hal itu (mengupah jagal) semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari qurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.&rdquo; (<em>Hasyiyah Al Baijuri As Syafi&rsquo;i</em> 2/311).</p>
	<p></font><font>Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging qurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (<em>Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi</em>, 69)</p>
	<p></font><font><strong>Menyembelih satu kambing untuk makan-makan panitia? Atau Panitia dapat jatah khusus?</strong><br /></font><font>Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan qurban adalah sebagai wakil dari shohibul qurban dan bukan amil[2]. Karena statusnya hanya sebagai wakil maka panitia qurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan qurban sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan qurban. Untuk lebih memudahkan bisa diperhatikan ilustrasi kasus berikut:</p>
	<p></font><font>Adi ingin mengirim uang Rp 1 juta kepada Budi. Karena tidak bisa ketemu langsung maka Adi mengutus Rudi untuk mengantarkan uang tersebut kepada Budi. Karena harus ada biaya transport dan biaya lainnya maka Adi memberikan sejumlah uang kepada Rudi. Bolehkah uang ini diambilkan dari uang Rp 1 juta yang akan dikirimkan kepada Budi?? Semua orang akan menjawab: &ldquo;TIDAK BOLEH KARENA BERARTI MENGURANGI UANGNYA BUDI.&rdquo; Status Rudi pada kasus di atas hanyalah sebagai wakil Adi. Demikian pula qurban. Status panitia hanya sebagai wakil pemilik hewan, sehingga dia tidak boleh mengambil bagian qurban sebagai ganti dari jasanya.</p>
	<p></font><font>Oleh karena itu, jika menyembelih satu kambing untuk makan-makan panitia, atau panitia dapat jatah khusus sebagai ganti jasa dari kerja yang dilakukan panitia maka ini tidak diperbolehkan.</p>
	<p></font><font>Namun hal ini bukan berarti bahwa panitia tidak mendapat jatah dari hewan qurban. Yang tidak boleh adalah ketika panitia mendapatkan jatah lebih dalam pembagian hewan qurban, baik itu bentuknya sudah matang maupun daging mentah, sebagai ganti dari jasa mereka yang telah mengurusi hewan qurban. panitia tetap mendapatkan jatah qurban namun jatah mereka sama dengan jatah yang diberikan kepada warga lainnya.</p>
	<p></font><font>Agar tidak meninggalkan kerancuan, kita perhatikan dua contoh cara pembagian qurban yang dibolehkan dan pembagian yang terlarang, sebagai berikut:</p>
	<p></font><font>Contoh cara pembagian yang dibolehkan: warga desa kampung A berqurban 5 ekor sapi &amp; 13 ekor kambing. Setelah dihitung, masing-masing kepala keluarga mendapat jatah 2 Kg daging sapi dan 1/2 kg daging kambing. Semua merata tanpa memperhatikan status, baik panitia maupun bukan panitia.</p>
	<p></font><font>Contoh cara pembagian yang terlarang 1: warga desa kampung A berqurban 5 ekor sapi &amp; 13 ekor kambing. Setelah dihitung, masing-masing kepala keluarga mendapat jatah 2 Kg daging sapi dan 1/2 Kg daging kambing. Khusus untuk panitia mendapat jatah tambahan masing-masing 1/2 Kg daging sapi sebagai ganti jasa mereka yang telah mengurusi hewan qurban. Dalam keluarga Pak Ahmad ada 4 orang yang terlibat sebagai panitia, yaitu Pak Ahmad, Bu Ahmad, dan 2 putranya. Sehingga keluarga Pak Ahmad mendapat jatah 4 Kg daging sapi dan &#038;frac12; Kg daging kambing. Keluarga Pak Ahmad mendapat kelebihan jatah 2 Kg sapi karena anggota keluarganya yang terlibat 4 orang x 1/2 Kg = 2 Kg.</p>
	<p></font><font>Contoh cara pembagian yang terlarang 2: Sebagai bentuk imbal jasa bagi panitia qurban maka takmir mengambil 1 ekor kambing untuk disembelih sebagai jamuan makan bersama bagi panitia. Di samping itu, panitia juga mendapat jatah yang sama dengan warga lainnya. Dengan demikian, panitia mendapat tambahan jatah pembagian qurban yang mereka jadikan sebagai menu makan bersama.</p>
	<p></font><font>Mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan qurban di tempat tujuan (di luar daerah pemilik hewan) dan disembelih di tempat tersebut? Atau mengirimkan hewan hidup ke tempat lain untuk di sembelih di sana?</p>
	<p></font><font>Pada asalnya tempat menyembelih qurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena orang-orang yang miskin di daerahnya itulah yang lebih berhak untuk disantuni. Sebagian syafi&rsquo;iyah mengharamkan mengirim hewan qurban atau uang untuk membeli hewan qurban ke tempat lain &ndash; di luar tempat tinggal shohibul qurban &ndash; selama tidak ada maslahat yang menuntut hal itu, seperti penduduk tempat shohibul qurban yang sudah kaya sementara penduduk tempat lain sangat membutuhkan. Sebagian ulama membolehkan secara mutlak (meskipun tidak ada tuntutan maslahat). Sebagai jalan keluar dari perbedaan pendapat, sebagian ulama menasehatkan agar tidak mengirim hewan qurban ke selain tempat tinggalnya. Artinya tetap disembelih di daerah shohibul qurban dan yang dikirim keluar adalah dagingnya. (lih. <em>Fatwa Syabakah Islamiyah</em> no. 2997, 29048, dan 29843 &amp; <em>Shahih Fiqih Sunnah</em>, II/380)</p>
	<p></font><font>Kesimpulannya, berqurban dengan model seperti ini (mengirim hewan atau uang dan bukan daging) termasuk qurban yang sah namun menyelisihi sunnah Nabi <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em> karena tiga hal:<br /></font>
<ol>
<li><font>Nabi <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em> dan para sahabat <em>radhiallahu &lsquo;anhu</em>, tidak pernah mengajarkannya. <br /></font></li>
	<li><font>Hilangnya sunnah anjuran untuk disembelih sendiri oleh shohibul qurban. <br /></font></li>
	<li><font>Hilangnya sunnah anjuran untuk makan bagian dari hewan qurban. <br /></font></li>
</ol>
<font><em>Wallaahu waliyut taufiq</em>.</p>
	<p></font><font>Demikian yang bisa kami sajikan. Sebagai pelengkap kami sarankan untuk membaca buku: <em><strong>Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</strong></em> yang diterjemahkan Ustadz Aris Munandar <em>hafizhahullah</em> dari ringkasan Kitab <em>Ahkaam Udh-hiyah wadz Dzakaah</em> karya Syaikh Al Utsaimin <em>rahimahullah</em>. Semoga risalah yang ringkas sebagai pelengkap untuk tulisan saudaraku Abu Muslih <em>hafizhahullah</em> ini bermanfaat dan menjadi amal yang diterima oleh Allah ta&rsquo;ala, sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em>, serta seluruh pengikut beliau yang setia. <em>Alhamdulillaahi Rabbil &lsquo;aalamiin</em>.<br /></font><font>Yogyakarta, 1 Dzulhijjah 1428<br /></font><font>***<br /></font><font><strong>Footnote:</strong><br /></font><font>[1] Kafir Mu&rsquo;ahid: orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Termasuk orang kafir mu&rsquo;ahid adalah orang kafir yang masuk ke negeri islam dengan izin resmi dari pemerintah. Kafir Harby: orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Kafir Dzimmi: orang kafir yang hidup di bawah kekuasaan kaum muslimin.<br /></font><font>[2] Sebagian orang menyamakan status panitia qurban sebagaimana status amil dalam zakat. Bahkan mereka meyebut panitia qurban dengan &lsquo;amil qurban&rsquo;. Akibatnya mereka beranggapan panitia memiliki jatah khusus dari hewan qurban sebagaimana amil zakat memiliki jatah khusus dari harta zakat.<br /></font><font>Yang benar, amil zakat tidaklah sama dengan panitia pengurus qurban. Karena untuk bisa disebut amil, harus memenuhi beberapa persyaratan. Sementara pengurus qurban hanya sebatas wakil dari shohibul qurban, sebagaimana status sahabat Ali <em>radhiallahu &lsquo;anhu</em> dalam mengurusi qurban Nabi <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em>. Dan tidak ada riwayat Ali <em>radhiallahu &lsquo;anhu</em> mendapat jatah khusus dari qurbannya Nabi <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em>.<br /></font><font>***<br /></font><font>Penulis: Ammi Nur Baits<br />Artikel <a title="panduan ibadah qurban" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-2.html">www.muslim.or.id</a><br /></font><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-2.html"><font>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-2.html</font></a>
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wheen.blogsome.com/2009/11/13/qurban-3-2/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Qurban ~ 2</title>
		<link>http://wheen.blogsome.com/2009/11/13/qurban-2-2/</link>
		<comments>http://wheen.blogsome.com/2009/11/13/qurban-2-2/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 13 Nov 2009 00:58:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wheen</dc:creator>
		
	<category>Religi</category>
		<guid>http://wheen.blogsome.com/2009/11/13/qurban-2-2/</guid>
		<description><![CDATA[	Panduan Ibadah Qurban (bagian 1) 
	Posted: 08 Nov 2009 08:35 PM PST
	Allah subhanahu wa ta&rsquo;ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.&rdquo; (Qs. Al Kautsar: 2) Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, &ldquo;Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.&rdquo; Pendapat ini dinukil dari [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<div><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-1.html"><font>Panduan Ibadah Qurban (bagian 1)</font></a><font> </p>
	<p></font><font>Posted: 08 Nov 2009 08:35 PM PST</p>
	<p></font><font>Allah <em>subhanahu wa ta&rsquo;ala</em> berfirman yang artinya, <em>Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.&rdquo;</em> (Qs. Al Kautsar: 2) Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, &ldquo;Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.&rdquo; Pendapat ini dinukil dari Qatadah, Atha&rsquo; dan Ikrimah (<em>Taisirul &lsquo;Allaam</em>, 534, <em>Taudhihul Ahkaam</em> IV/450, &amp; <em>Shahih Fiqih Sunnah</em> II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama <em>Al Udh-hiyah</em> yang bentuk jamaknya <em>Al Adhaahi</em> (dengan huruf ha&rsquo; tipis).</p>
	<p></font><font><strong>Pengertian Udh-hiyah</strong><br /></font><font>Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)</p>
	<p></font><font><strong>Keutamaan Qurban</strong><br /></font><font>Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. &lsquo;Aisyah <em>radhiyallahu&rsquo;anha</em> menceritakan bahwa Nabi <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>&ldquo;Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.&rdquo;</em> (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat <em>Taudhihul Ahkam</em>, IV/450)<a id="more-132"></a></p>
	<p></font><font>Hadis di atas didla&rsquo;ifkan oleh Syaikh Al Albani (<em>Dla&rsquo;if Ibn Majah</em>, 671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau seharga dengan hewan qurban, atau bahkan lebih utama dari pada sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Bukan semata-mata nilai binatangnya. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi&rsquo;ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah Nabi <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em>. (lihat Shahih Fiqh Sunnah 2/379 &amp; Syarhul Mumthi&rsquo; 7/521)</p>
	<p><strong>Hukum Qurban</strong><br /></font><font>Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:</p>
	<p><em>Pertama</em>: Wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi&rsquo;ah (guru Imam Malik), Al Auza&rsquo;i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa&rsquo;ad beserta beberapa ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu &lsquo;Utsaimin <em>rahimahumullah</em>. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: &ldquo;Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu&hellip;&rdquo; (lih. <em>Syarhul Mumti&rsquo;</em>, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>&ldquo;Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.&rdquo; </em>(HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)<br /></font><font>Pendapat <em>kedua</em> menyatakan Sunnah Mu&rsquo;akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi&rsquo;i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas&rsquo;ud Al Anshari <em>radhiyallahu &lsquo;anhu</em>. Beliau mengatakan, <em>&ldquo;Sesungguhnya aku sedang tidak berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.&rdquo;</em> (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, <em>&ldquo;Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.&rdquo;</em> (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, &ldquo;Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.&rdquo; (lihat <em>Al Muhalla</em> 5/295, dinukil dari <em>Shahih Fiqih Sunnah</em> II/367-368, dan <em>Taudhihul Ahkaam</em>, IV/454).</p>
	<p></font><font>Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: &ldquo;&hellip;selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, <em>wallahu a&rsquo;lam</em>. (<em>Tafsir Adwa&rsquo;ul Bayan</em>, 1120).</p>
	<p><strong>Yakinlah&hellip;!</strong> Bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo&rsquo;a: &ldquo;<em>Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq</em>.&rdquo; Dan yang kedua berdo&rsquo;a: &ldquo;<em>Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).</em>&rdquo; (HR. Al Bukhari 1374 &amp; Muslim 1010).<br /></font><font><strong>Hewan yang Boleh Digunakan untuk Qurban</strong><br /></font><font>Hewan qurban hanya boleh dari jenis <em>Bahiimatul Al An&rsquo;aam</em> (hewan ternak). Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, <em>&ldquo;Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an&rsquo;aam).&rdquo;</em> (Qs. Al Hajj: 34). Dalam bahasa arab, yang dimaksud <em>Bahiimatul Al An&rsquo;aam</em> hanya mencakup tiga binatang yaitu onta, sapi atau kambing. Oleh karena itu, berqurban hanya sah dengan tiga hewan tersebut dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma&rsquo; (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat <em>Shahih Fiqih Sunnah</em>, II/369 dan <em>Al Wajiz</em> 406) Syaikh Ibnu &lsquo;Utsaimin mengatakan, &ldquo;Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah&hellip;&rdquo; (<em>Syarhul Mumti&rsquo;</em> III/409)</p>
	<p></font><font><strong>Seekor Kambing untuk Satu Keluarga</strong><br /></font><font>Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana hadits Abu Ayyub <em>radhiyallahu&rsquo;anhu</em> yang mengatakan, <em>&ldquo;Pada masa Rasulullah shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.&rdquo;</em> (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat <em>Minhaajul Muslim</em>, 264 dan 266)</p>
	<p></font><font>Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya qurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.</p>
	<p></font><font>Bahkan Nabi <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em> berqurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban, sebelum menyembelih beliau mengatakan: &ldquo;<em>Yaa Allah ini &ndash; qurban &ndash; dariku dan dari umatku yang tidak berqurban</em>.&rdquo; (HR. Abu Daud 2810 &amp; Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam <em>Al Irwa&rsquo;</em> 4/349). Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: &ldquo;<em>Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi</em> <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em>.&rdquo;</p>
	<p></font><font>Adapun yang dimaksud: &ldquo;&hellip;kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang&hellip;&rdquo; adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dan qurban onta hanya boleh dari maksimal 10 orang.</p>
	<p></font><font>Namun seandainya ada orang yang hendak membantu shohibul qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status qurbannya. Dan status bantuan di sini adalah hadiah bagi shohibul qurban. <strong>Apakah harus izin </strong>terlebih dahulu kepada pemilik hewan<strong>?</strong> <strong>Jawab</strong>: Tidak harus, karena dalam transaksi pemberian sedekah maupun hadiah tidak dipersyaratkan memberitahukan kepada orang yang diberi sedekah maupun hadiah.</p>
	<p></font><font><strong>Ketentuan Untuk Sapi &amp; Onta</strong><br /></font><font>Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas <em>radhiyallahu&rsquo;anhu</em> beliau mengatakan, <em>&ldquo;Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.&rdquo; </em>(<em>Shahih Sunan Ibnu Majah</em> 2536, <em>Al Wajiz</em>, hal. 406).<br /></font><font>Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan.</p>
	<p></font><font><strong>Arisan Qurban Kambing?</strong><br /></font><font>Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan adalah hutang. Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dikatakan oleh Sufyan Ats Tsauri dan disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya (<em>Tafsir Ibn Katsir</em>, surat Al Hajj: 36)[1]. Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah aqiqah. Beliau menyarankan agar orang yang tidak memiliki biaya aqiqah agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran.</p>
	<p></font><font>Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama tim fatwa islamweb.net dibawah bimbingan Dr. Abdullah Al Faqih (lih. <em>Fatwa Syabakah Islamiyah</em> no. 7198 &amp; 28826). Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: &ldquo;<em>Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban</em>.&rdquo; (<em>Syarhul Mumti&rsquo;</em> 7/455). Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi qurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab: &ldquo;<em>Jika di hadapkan dua permasalahan antara berqurban atau melunaskan hutang orang faqir maka lebih utama melunasi hutang, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat</em>.&rdquo; (lih. <em>Majmu&rsquo; Fatawa</em> &amp; <em>Risalah Ibn Utsaimin</em> 18/144).</p>
	<p></font><font>Namun pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika qurban terkait dengan orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada qurban terkait dengan orang yang kesulitan melunasi hutang atau orang yang memiliki hutang dan pemiliknya meminta agar segera dilunasi.</p>
	<p></font><font>Dengan demikian, jika arisan qurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berqurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. <em>Wallahu a&rsquo;lam. </em></p>
	<p></font><font><strong>Hukum Qurban Kerbau</strong><br /></font><font>Para ulama&rsquo; menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya dianggap sebagai satu jenis (<em>Mausu&rsquo;ah Fiqhiyah Quwaithiyah</em> 2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau. Baik dari kalangan Syafi&rsquo;iyah (lih. <em>Hasyiyah Al Bajirami</em>) maupun dari madzhab Hanafiyah (lih. <em>Al &lsquo;Inayah Syarh Hidayah</em> 14/192 dan <em>Fathul Qodir</em> 22/106). Mereka menganggap keduanya satu jenis.<br /></font><font>Syaikh Ibn Al Utasimin pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau.</p>
	<p><strong>Isi Pertanyaan</strong>:<br />&ldquo;Kerbau dan sapi memiliki perbedaan adalam banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al An&rsquo;am 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau?&rdquo;<br /></font><font>Beliau menjawab:<br />&ldquo;Jika kerbau termasuk (jenis) sapi maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam alqur&rsquo;an adalah jenis hewan yang dikenal orang arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang arab.&rdquo; (<em>Liqa&rsquo; Babil Maftuh</em> 200/27)<br /></font><font>Jika pernyataan Syaikh Ibn Utsaimin kita bawa pada penjelasan ulama di atas maka bisa disimpulkan bahwa qurban kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi. <em>Wallahu a&rsquo;lam.</em></p>
	<p></font><a title="panduan ibadah qurban" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-1.html"><strong>Urunan Qurban Satu Sekolahan</strong></a><br /><font>Terdapat satu tradisi di beberapa lembaga pendidikan di daerah kita, ketika idul adha tiba sebagian sekolahan menggalakkan kegiatan latihan qurban bagi siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari qurban.<strong> Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah qurban?</strong><br /></font><font>Perlu dipahami bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari&rsquo;at. Keluar dari aturan ini maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah qurban, alias qurbannya tidak sah. Di antara aturan tersebut adalah masalah pembiayaan. Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, biaya pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang. Oleh karena itu kasus tradisi &lsquo;qurban&rsquo; seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai qurban. Karena biaya pengadaan kambing diambil dari sejumlah siswa.</p>
	<p></font><strong><font>Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?</font></strong></p>
	<p><font>Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:</font>
<ul>
<li><font>Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya, termasuk yang sudah meninggal. <br /></font></li>
	<li><font>Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. <em>Fatwa Majlis Ulama Saudi</em> no. 1474 &amp; 1765). Namun sebagian ulama&rsquo; bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid&rsquo;ah, mengingat tidak ada tuntunan dari Nabi <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em>. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang telah meninggal, mendahului beliau <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em>.<br />Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa berqurban atas nama orang yang sudah meninggal secara khusus tanpa ada wasiat sebelumnya adalah tidak disyariatkan. Karena Nabi r tidak pernah melakukan hal itu. Padahal beliau sangat mencintai keluarganya yang telah meninggal seperti istri beliau tercinta Khadijah dan paman beliau Hamzah. <br /></font></li>
	<li><font>Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuk dirinya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki <em>Syarhul Mumti&rsquo;</em> yang diambil dari <em>Risalah Udl-hiyah</em> Syaikh Ibn Utsaimin 51) <br /></font></li>
</ul>
<font><strong>Umur Hewan Qurban</strong><br /></font><font>Dari Jabir bahwa Rasulullah<strong> </strong><em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em><strong> </strong>bersabda, <em>&ldquo;Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih</em><strong><em> </em></strong><em>domba jadza&rsquo;ah.&rdquo;</em> (Muttafaq &lsquo;alaih)<br /></font><font><em>Musinnah</em> adalah hewan ternak yang sudah dewasa, diambil dari kata <em>sinnun</em> yang artinya gigi. Hewan tersebut dinamakan <em>musinnah </em>karena hewan tersebut sudah ganti gigi (bahasa jawa: pow&rsquo;el). Adapun rincian usia hewan <em>musinnah</em> adalah:<br /></font><br />
<table width="" height="" class="MsoNormalTable" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tr>
<td width="51" valign="top">
<p class="MsoNormal"><font><strong>No.</strong><br /></font></p>
</td>
	<td width="126" valign="top"><font><strong>Hewan</strong><br /></font></td>
	<td width="201" valign="top"><font><strong>Usia minimal</strong><br /></font></td>
</tr>
	<tr>
<td width="51" valign="top"><font>1.<br /></font></td>
	<td width="126" valign="top"><font>Onta<br /></font></td>
	<td width="201" valign="top"><font>5 tahun<br /></font></td>
</tr>
	<tr>
<td width="51" valign="top"><font>2.<br /></font></td>
	<td width="126" valign="top"><font>Sapi<br /></font></td>
	<td width="201" valign="top"><font>2 tahun<br /></font></td>
</tr>
	<tr>
<td width="51" valign="top"><font>3.<br /></font></td>
	<td width="126" valign="top"><font>Kambing jawa<br /></font></td>
	<td width="201" valign="top"><font>1 tahun<br /></font></td>
</tr>
	<tr>
<td width="51" valign="top"><font>4.<br /></font></td>
	<td width="126" valign="top"><font>Domba<br /></font></td>
	<td width="201" valign="top"><font>6 bulan (domba Jadza&rsquo;ah)<br /></font></td>
</tr>
</table>
<font>(lihat <em>Syarhul Mumti&rsquo;</em>, III/410, <em>Taudhihul Ahkaam</em>, IV/461)</p>
	<p><strong>Apakah yang menjadi acuan usianya ataukah ganti giginya?</strong></p>
	<p>Yan menjadi acuan hewan tersebut bisa digolongkan musinnah adalah usianya. Karena penamaan <em>musinnah </em>untuk hewan yang sudah genap usia qurban adalah penamaan dengan umumnya kasus yang terjadi. Artinya, umumnya kambing yang sudah berusia 1 tahun atau sapi 2 tahun itu sudah ganti gigi. Disamping itu, ketika para ulama menjelaskan batasan hewan <em>musinnah</em> dan hewan <em>jadza&rsquo;ah,</em> mereka menjelaskannya dengan batasan usia. Dengan demikian, andaikan ada sapi yang sudah berusia 2 tahun namun belum ganti gigi, boleh digunakan untuk berqurban. <em>Allahu a&rsquo;lam</em>.</p>
	<p><strong>Berkurban dengan domba jadza&rsquo;ah itu dibolehkan secara mutlak ataukah bersyarat</strong></p>
	<p>Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. An Nawawi menyebutkan ada beberapa pendapat:<br /></font><font><u>Pertama</u>, boleh berqurban dengan hewan jadza&rsquo;ah dengan <strong>syarat</strong> kesulitan untuk berqurban dengan musinnah. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibn Umar dan Az Zuhri. Mereka berdalil dengan makna dlahir hadis di atas.</p>
	<p></font><font><u>Kedua</u>, dibolehkan berqurban dengan domba <em>jadza&rsquo;ah</em> (usia 6 bulan) secara mutlak. Meskipun shohibul qurban memungkinkan untuk berqurban dengan musinnah (usia 1 tahun). Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama. Sedankan hadis Jabir di atas dimaknai dengan makna anjuran. Sebagaimana dianjurkannya untuk memilih hewan terbaik ketika qurban.<br /></font><font>Insyaa Allah pendapat kedua inilah yang lebih kuat. Karena pada hadis Jabir di atas tidak ada keterangan terlarangnya berqurban dengan domba jadza&rsquo;ah dan tidak ada keterangan bahwa berqurban dengan jadza&rsquo;ah hukumnya tidak sah. Oleh karena itu, Jumhur ulama memaknai hadis di atas sebagai anjuran dan bukan kewajiban. <em>Allahu a&rsquo;lam</em>. <em>(Syarh Shahih Muslim An Nawawi</em> 6/456)</p>
	<p><strong>Cacat Hewan Qurban</strong></p>
	<p>Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:<br /></font><font>a. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 [2]:<br /></font><font>- Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya<br />Jika butanya belum jelas &ndash; orang yang melihatnya menilai belum buta &ndash; meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama&rsquo; madzhab syafi&rsquo;iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.<br /></font><font>- Sakit dan jelas sekali sakitnya. Tetapi jika sakitnya belum jelas, misalnya, hewan tersebut kelihatannya masih sehat maka boleh diqurbankan.<br /></font><font>- Pincang dan tampak jelas pincangnya<br />Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.<br /></font><font>- Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang<br />Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. <em>Shahih Fiqih Sunnah</em>, II/373 &amp; <em>Syarhul Mumti&rsquo;</em> 3/294).</p>
	<p></font><font>b. Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2 [3]:<br /></font><font>- Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong<br />- Tanduknya pecah atau patah<br /></font><font>(lihat <em>Shahih Fiqih Sunnah</em>, II/373)</p>
	<p></font><font>c. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.<br />Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. <em>Wallahu a&rsquo;lam </em>(lihat <em>Shahih Fiqih Sunnah</em>, II/373)</p>
	<p></font><font><strong>Footnotes:</strong><br /></font><font>[1] Sufyan At Tsauri <em>rahimahullah</em> mengatakan: &ldquo;Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya: &ldquo;Kamu berhutang untuk beli unta qurban?&rdquo; beliau jawab: &ldquo;Saya mendengar Allah berfirman: <strong>لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ</strong> (kamu memperoleh kebaikan yang banyak pada unta-unta qurban tersebut) (Qs. Al Hajj: 36). (lih. <em>Tafsir Ibn Katsir</em>, surat Al Hajj: 36)<br /></font><font>[2] Nabi <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em> ditanya tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab: &ldquo;Ada empat cacat&hellip;dan beliau berisyarat dengan tangannya.&rdquo; (HR. Ahmad 4/300 &amp; Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi). Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em> dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi <em>shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam</em> membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai qurban. (<em>Syarhul Mumthi&rsquo;</em> 7/464)<br /></font><font>[3] Terdapat hadis yang menyatakan larangan berqurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk pecah. Namun hadisnya dlo&rsquo;if, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk qurban. (<em>Syarhul Mumthi&rsquo;</em> 7/470)<br /></font><font>***<br /></font><font>Penulis: Ammi Nur Baits<br />Artikel <a title="panduan ibadah qurban" href="http://www.muslim.or.id/">www.muslim.or.id</a><br /></font>
<p><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-1.html">http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-1.html</a></p>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wheen.blogsome.com/2009/11/13/qurban-2-2/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Qurban ~ 1</title>
		<link>http://wheen.blogsome.com/2009/11/12/qurban-1-2/</link>
		<comments>http://wheen.blogsome.com/2009/11/12/qurban-1-2/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Nov 2009 08:22:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wheen</dc:creator>
		
	<category>Religi</category>
		<guid>http://wheen.blogsome.com/2009/11/12/qurban-1-2/</guid>
		<description><![CDATA[	HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN HEWAN KURBAN
	OlehSyaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al Atsarihttp://www.almanhaj.or.id/content/1281/slash/0
	Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan kurban. Sepantasnyalahbagi seorang muslim untuk mengetahuinya agar ia berada di atas ilmudalam melakukan ibadahnya, dan di atas keterangan yang nyata dariurusannya. Berikut ini aku sebutkan hukum-hukum tersebut secara ringkas.
	PERTAMANabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p>HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN HEWAN KURBAN</p>
	<p>Oleh<br />Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al Atsari<br /><a href="http://www.almanhaj.or.id/content/1281/slash/0"><font>http://www.almanhaj.or.id/content/1281/slash/0</font></a></p>
	<p><font>Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan kurban. Sepantasnyalah<br />bagi seorang muslim untuk mengetahuinya agar ia berada di atas ilmu<br />dalam melakukan ibadahnya, dan di atas keterangan yang nyata dari<br />urusannya. Berikut ini aku sebutkan hukum-hukum tersebut secara ringkas.</p>
	<p>PERTAMA<br />Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba<br />jantan [1] yang disembelihnya setelah shalat Ied. Beliau shallallahu<br />&#8216;alaihi wa sallam mengabarkan.</p>
	<p>&quot;Artinya : Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk<br />kurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang<br />diberikan untuk keluarganya&quot; [2]</p>
	<p>KEDUA<br />Beliau shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memerintahkan kepada para<br />sahabatnya agar mereka menyembelih jadza&#8217; dari domba, dan tsaniyya dari<br />yang selain domba [3]<a id="more-131"></a></p>
	<p>Mujasyi bin Mas&#8217;ud radhiyallahu &#8216;anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda.</p>
	<p>&quot;Artinya : Sesungguhnya jadza&#8217; dari domba memenuhi apa yang memenuhi tsaniyya dari kambing&quot; [4]</p>
	<p>KETIGA<br />Boleh mengakhirkan penyembelihan pada hari kedua dan ketiga setelah<br />Idul Adha, karena hadits yang telah tsabit dari Nabi Shallallahu<br />&#8216;alaihi wa sallam : (bahwa) beliau bersabda :</p>
	<p>&quot;Artinya : Setiap hari Tasyriq ada sembelihan&quot; [5]</p>
	<p>Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah.<br />&quot;Ini adalah madzhabnya Ahmad, Malik dan Abu Hanifah semoga Allah<br />merahmati mereka semua. Berkata Ahmad : Ini merupakan pendapatnya lebih<br />dari satu sahabat Muhammad shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Al-Atsram<br />menyebutkannya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu &#8216;anhum&quot;[6]</p>
	<p>KEEMPAT<br />Termasuk petunjuk Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bagi orang yang<br />ingin menyembelih kurban agar tidak mengambil rambut dan kulitnya walau<br />sedikit, bila telah masuk hari pertama dari sepuluh hari yang awal<br />bulan Dzulhijjah. Telah pasti larangan yang demikian itu.[7]</p>
	<p>Berkata An-Nawawi dalam &quot;Syarhu Muslim&quot; (13/138-39).<br />&quot;Yang dimaksud dengan larangan mengambil kuku dan rambut adalah<br />larangan menghilangkan kuku dengan gunting kuku, atau memecahkannya,<br />atau yang selainnya. Dan larangan menghilangkan rambut dengan mencukur,<br />memotong, mencabut, membakar atau menghilangkannya dengan obat<br />tertentu[8] atau selainnya. Sama saja apakah itu rmabut ketiak, kumis,<br />rambut kemaluan, rambut kepala dan selainnya dari rambut-rambut yang<br />berada di tubuhnya&quot;.</p>
	<p>Berkata Ibnu Qudamah dalam &quot;Al-Mughni&quot; (11/96).<br />&quot;Kalau ia terlanjur mengerjakannya maka hendaklah mohon ampunan pada<br />Allah Ta&#8217;ala dan tidak ada tebusan karenanya berdasarkan ijma, sama<br />saja apakah ia melakukannya secara sengaja atau karena lupa&quot;.</p>
	<p>Aku katakan :<br />Penuturan dari beliau rahimahullah mengisyaratkan haramnya perbuatan<br />itu dan sama sekali dilarang (sekali kali tidak boleh melakukannya -ed)<br />dan ini yang tampak jelas pada asal larangan nabi.</p>
	<p>KELIMA<br />Beliau shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memilih hewan kurban yang sehat,<br />tidak cacat. Beliau melarang untuk berkurban dengan hewan yang<br />terpotong telinganya atau patah tanduknya[9]. Beliau memerintahkan<br />untuk memperhatikan kesehatan dan keutuhan (tidak cacat) hewan kurban,<br />dan tidak boleh berkurban dengan hewan yang cacat matanya, tidak pula<br />dengan muqabalah, atau mudabarah, dan tidak pula dengan syarqa&#8217; ataupun<br />kharqa&#8217; semua itu telah pasti larangannya. [10]</p>
	<p>Boleh berkurban dengan domba jantan yang dikebiri karena ada riwayat<br />dari Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam yang dibawakan Abu Ya&#8217;la (1792)<br />dan Al-Baihaqi (9/268) dengan sanad yang dihasankan oleh Al-Haitsami<br />dalam &quot; Majma&#8217;uz Zawaid&quot; (4/22).</p>
	<p>KEENAM<br />Belaiu shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menyembelih kurban di tanah lapang tempat dilaksanakannya shalat. [11]</p>
	<p>KETUJUH<br />Termasuk petunjuk Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bahwa satu kambing<br />mencukupi sebagai kurban dari seorang pria dan seluruh keluarganya<br />walaupun jumlah mereka banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha&#8217;<br />bin Yasar [12] : Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari : &quot;Bagaimana<br />hewan-hewan kurban pada masa Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam<br />?&quot; Ia menjawab : &quot;Jika seorang pria berkurban dengan satu kambing<br />darinya dan dari keluarganya, maka hendaklah mereka memakannya dan<br />memberi makan yang lain&quot; [13]</p>
	<p>KEDELAPAN<br />Disunnahkan bertakbir dan mengucapkan basmalah ketika menyembelih kurban, karena ada riwayat dari Anas bahwa ia berkata :</p>
	<p>&quot;Artinya : Nabi berkurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih<br />campur hitam dan bertanduk. beliau menyembelihnya dengan tangannya,<br />dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki<br />beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut&quot; [14]</p>
	<p>KESEMBEILAN<br />Hewan kurban yang afdhal (lebih utama) berupa domba jantan (gemuk)<br />bertanduk yang berwarna putih bercampur hitam di sekitar kedua matanya<br />dan di kaki-kakinya, karena demikian sifat hewan kurban yang disukai<br />Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. [15]</p>
	<p>KESEPULUH<br />Disunnahkan seorang muslim untuk bersentuhan langsung dengan hewan<br />kurbannya (menyembelihnya sendiri) dan dibolehkan serta tidak ada dosa<br />baginya untuk mewakilkan pada orang lain dalam menyembelih hewan<br />kurbannya. [16]</p>
	<p>KESEBELAS<br />Disunnahkan bagi keluarga yang menyembelih kurban untuk ikut makan dari<br />hewan kurban tersebut dan menghadiahkannya serta bersedekah dengannya.<br />Boleh bagi mereka untuk menyimpan daging kurban tersebut, berdasarkan<br />sabda Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam.</p>
	<p>&quot;Artinya : Makanlah kalian, simpanlah dan bersedekahlah&quot; [17]</p>
	<p>KEDUA BELAS<br />Badanah (unta yang gemuk) dan sapi betina mencukupi sebagai kurban dari<br />tujuh orang. Imam Muslim telah meriwayatkan dalam &quot;Shahihnya&quot; (350)<br />dari Jabir radhiyallahu &#8216;anhu ia berkata.</p>
	<p>&quot;Artinya : Di Hudaibiyah kami menyembelih bersama Nabi shallallahu<br />&#8216;alaihi wa sallam satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi betina<br />untuk tujuh orang&quot;.</p>
	<p>KETIGA BELAS<br />Upah bagi tukang sembelih kurban atas pekerjaannya tidak diberikan dari<br />hewan kurban tersebut, karena ada riwayat dari Ali radhiyallahu ia<br />berkata.</p>
	<p>&quot;Artinya : Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memerintahkan aku<br />untuk mengurus kurban-kurbannya, dan agar aku bersedekah dengan<br />dagingnya, kulit dan apa yang dikenakannya[18] dan aku tidak boleh<br />memberi tukang sembelih sedikitpun dari hewan kurban itu. Beliau<br />bersabda : Kami akan memberikannya dari sisi kami&quot; [19]</p>
	<p>KEEMPAT BELAS<br />Siapa di antara kaum muslimin yang tidak mampu untuk menyembelih<br />kurban, ia akan mendapat pahala orang-orang yang menyembelih dari umat<br />Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam karena Nabi berkata ketika<br />menyembelih salah satu domba.</p>
	<p>&quot;Artinya : Ya Allah ini dariku dan ini dari orang yang tidak menyembelih dari kalangan umatku&quot; [20]</p>
	<p>KELIMA BELAS<br />Berkata Ibnu Qudamah dalam &quot;Al-Mughni&quot; (11/95) : &quot;Nabi shallallahu<br />&#8216;alaihi wa sallam dan Al-Khulafaur rasyidun sesudah beliau menyembelih<br />kurban. Seandainya mereka tahu sedekah itu lebih utama niscaya mereka<br />menuju padanya&#8230;. Dan karena mementingkan/mendahulukan sedekah atas<br />kurban mengantarkan kepada ditinggalkannya sunnah yang ditetapkan oleh<br />Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam.</p>
	<p>[Disalin dari kitab Ahkaamu Al-&#8217;iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah,<br />edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah oleh Syaikh Ali Hasan bin<br />Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Putsaka Al-Haura, hal.<br />47-53, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]<br />_________<br />FootNote.<br />[1]. Akan datang dalilnya pada point ke delapan<br />[2]. Riwayat Bukhari (5560) dan Muslim (1961) dan Al-Bara&#8217; bin azib.<br />[3]. Berkata Al-Hafidzh dalam &quot;Fathul Bari&quot; (10/5) : Jadza&#8217; adalah<br />gambaran untuk usia tertentu dari hewan ternak, kalau dari domba adalah<br />yang sempurna berusia setahun, ini adalah ucapan jumhur. Adapula yang<br />mengatakan : di bawah satu tahun, kemudian diperselisihkan<br />perkiraannya, maka ada yang mengatakan 8 dan ada yang mengatakan 10<br />Tsaniyya dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5 tahun, sedang<br />dari sapi dan kambing adalah yang telah sempurna berusia 2 athun. Lihat<br />&quot;Zadul Ma&#8217;ad&quot; (2/317).<br />[4]. &#8216;Shahihul Jami&#8217;&quot; (1592), lihat &quot; Silsilah Al-Ahadits Adl-Dlaifah&quot; (1/87-95).<br />[5]. Dikeluarkan oleh Ahmad (4/8), Al-Baihaqi (5/295), Ibnu Hibban<br />(3854) dan Ibnu Adi dalam &quot;Al-Kamil&quot; (3/1118) dan pada sanadnya ada<br />yang terputus. Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabari dalam &#8216;Mu&#8217;jamnya&quot;<br />dengan sanad yang padanya ada kelemahan (layyin). Hadits ini memiliki<br />pendukung yang diriwayatkan Ibnu Adi dalam &quot;Al-Kamil&quot; dari Abi Said<br />Al-Khudri dengan sanad yang padanya ada kelemahan. Hadits ini hasan<br />Insya Allah, lihat &#8216;Nishur Rayah&quot; (3/61).<br />[6]. Zadul Ma&#8217;ad (2/319)<br />[7]. Telah lewat takhrijnya pada halaman 66, lihat &#8216;Nailul Authar&quot; (5/200-203).<br />[8]. Campuran tertentu yang digunakan untuk menghilangkan rambut.<br />[9]. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad (1/83, 127,129 dan 150), Abu<br />Daud (2805), At-Tirmidzi (1504), An-Nasa&#8217;i (7/217) Ibnu Majah (3145)<br />dan Al-Hakim (4/224) dari Ali radhiyallahu &#8216;anhu dengan isnad yang<br />hasan.<br />[10]. Muqabalah adalah hewan yang dipotong bagian depan telinganya.<br />Mudabarah : hewan yang dipotong bagian belakang telinganya. Syarqa :<br />hewan yang terbelah telinganya dan Kharqa : hewan yang sobek<br />telinganya. Hadits tentang hal ini isnadnya hasan diriwayatkan Ahmad<br />(1/80 dan 108) Abu Daud (2804), At-Tirmidzi (4198) An-Nasa&#8217;i (7/216)<br />Ibnu Majah (3143) Ad-Darimi (2/77) dan Al-Hakim (4/222) dari hadits Ali<br />radhiyallahu &#8216;anhu.<br />[11]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5552) An-Nasai 97/213) dan Ibnu Majah (3161) dari Ibnu Umar.<br />[12]. Wafat tahun (103H) biografisnya bisa dibaca dalam &quot;Tahdzibut Tahdzib&quot; (7/217).<br />[13]. Diriwayatkan At-Tirmidzi (1505) Malik (2/37) Ibnu Majah (3147) dan Al-Baihaqi (9/268) dan isnadnya hasan.<br />[14]. Diriwayatkan oleh Bukhari (5558), (5564), (5565), Muslim (1966) dan Abu Daud (2794).<br />[15]. Sebagaimana dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan Muslim (1967) dan Abu Daud (2792).<br />[16]. Aku tidak mengetahui adanya perselisihan dalam permasalahan ini di antara ulama, lihat point ke 13.<br />[17]. Diriwayatkan oleh Bukhari (5569), Muslim (1971) Abu Daud (2812)<br />dan selain mereka dari Aisyah radhiyallahu &#8216;anha. Adapun riwayat<br />larangan untuk menyimpan daging kurban masukh (dihapus), lihat &#8216;Fathul<br />Bari&#8217; (10/25-26) dan &quot;All&#8217;tibar&quot; (120-122). Lihat Al-Mughni (11/108)<br />oleh Ibnu Qudamah.<br />[18]. Dalam Al-Qamus yang dimaksud adalah apa yang dikenakan hewan tunggangan untuk berlindung dengannya.<br />[19]. Diriwayatkan dengan lafadh ini oleh Muslim (317), Abu Daud (1769)<br />Ad-Darimi (2/73) Ibnu Majah (3099) Al-baihaqi (9/294) dan Ahmad<br />(1/79,123,132 dan 153) Bukhari meriwayatkannya (1716) tanpa lafadh :<br />&quot;Kami akan memberinya dari sisi kami&quot;.<br />[20]. Telah lewat takhrijnya pada halaman 70 </font>
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wheen.blogsome.com/2009/11/12/qurban-1-2/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Tauhid ~ Firqatun Najiyah 7-2 ~ Memohon Pertolongan Hanya kepada Allah</title>
		<link>http://wheen.blogsome.com/2009/05/13/tauhid-firqatun-najiyah-7-2-memohon-pertolongan-hanya-kepada-allah/</link>
		<comments>http://wheen.blogsome.com/2009/05/13/tauhid-firqatun-najiyah-7-2-memohon-pertolongan-hanya-kepada-allah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 May 2009 08:19:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wheen</dc:creator>
		
	<category>Religi</category>
	<category>Tauhid</category>
		<guid>http://wheen.blogsome.com/2009/05/13/tauhid-firqatun-najiyah-7-2-memohon-pertolongan-hanya-kepada-allah/</guid>
		<description><![CDATA[	Memohon Pertolongan Hanya kepada Allah
Nabi Shallallahu&#8217;alaihi wasallam bersabda, 
	&quot;Jika engkau meminta maka mintalah kepada Allah dan jika engkau memohon pertolongan maka mohonlah pertolongan Kepada Allah.&quot; (HR. At-Tirmidzi, ia berkata hadits hasan shahih) 1.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Imam Nawawi dan Al-Haitami telah memberikan penjelasan terhadap makna hadits ini, secara ringkas penjelasan tersebut sebagai berikut, &quot;Jika engkau memohon pertolongan atas [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p class="MsoNormal"><font><strong>Memohon Pertolongan Hanya kepada Allah</strong></font></p>
<br /><font>Nabi Shallallahu&#8217;alaihi wasallam bersabda, </p>
	<p>&quot;Jika engkau meminta maka mintalah kepada Allah dan jika engkau memohon pertolongan maka mohonlah pertolongan Kepada Allah.&quot; (HR. At-Tirmidzi, ia berkata hadits hasan shahih) <br /></font><font>1.</font>&nbsp;&nbsp;&nbsp; <font>Imam Nawawi dan Al-Haitami telah memberikan penjelasan terhadap makna hadits ini, secara ringkas penjelasan tersebut sebagai berikut, &quot;Jika engkau memohon pertolongan atas suatu urusan, baik urusan dunia maupun akhirat maka mohonlah pertolongan kepada Allah. Apalagi dalam urusan-urusan yang tak seorang pun kuasa atasnya selain Allah. Seperti menyembuhkan penyakit, mencari rizki dan petunjuk. Hal-hal tersebut merupakan perkara yang khusus Allah sendiri yang kuasa.&quot; Allah Subhanahu wata&#8217;ala&nbsp; berfirman,<br />&nbsp;&quot;Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu maka tidak ada yang dapat menghilangkannya melainkan Dia sendiri.&quot; (A1-An&#8217;am: 17)<br />&nbsp; <br /></font><font>2.</font>&nbsp;&nbsp;&nbsp; <font>Barangsiapa menginginkan hujjah (argumentasi/dalil) maka cukup baginya Al-Qur&#8217;an, barangsiapa menginginkan seorang penolong maka cukup baginya Allah, barangsiapa menginginkan seorang penasihat maka cukup baginya kematian. Barangsiapa merasa belum cukup dengan hal-hal tersebut maka cukup Neraka baginya. Allah berfirman,<br />&quot;Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hambaNya?&quot; (Az-Zumar: 36)<br />&nbsp; <a id="more-130"></a><br /></font><font>3.</font>&nbsp;&nbsp;&nbsp; <font>Syaikh Abdul Qadir Jailani dalam kitab Al-Fathur Rabbani berkata, &quot;Mintalah kepada Allah dan jangan meminta kepada selainNya. Mohonlah pertolongan kepada Allah dan jangan memohon pertolongan kepada selainNya. Celakalah kamu, di mana kau letakkan mukamu kelak (ketika menghadap Allah di akhirat), jika kamu menentangNya di dunia, berpaling daripadaNya, menghadap (meminta dan menyembah) kepada makhlukNya serta menyekutukanNya. Engkau keluhkan kebutuhan-kebutuhanmu kepada mereka. Engkau bertawakkal (menggantungkan diri) kepada mereka. </font><font>Singkirkanlah perantara-perantara antara dirimu dengan Allah. Karena ketergantunganmu kepada perantara-perantara itu suatu kepandiran. Tidak ada kerajaan, kekuasaan, kekayaan dan kemuliaan kecuali milik Allah Subhanahu wata&#8217;ala&nbsp; . Jadilah kamu orang yang selalu bersama Allah, jangan bersama makhluk (maksudnya, bersama Allah dengan berdo&#8217;a kepadaNya tanpa perantara melalui makhlukNya).<br />&nbsp; <br /></font><font>4.</font>&nbsp;&nbsp;&nbsp; <font>Memohon pertolongan yang disyari&#8217;atkan Allah adalah dengan hanya memintanya kepada Allah agar Ia melepaskanmu dari berbagai kesulitan yang engkau hadapi.<br /></font><font>Adapun memohon pertolongan yang tergolong syirik adalah dengan memintanya kepada selain Allah. </font><font>Misalnya kepada para nabi dan wali yang telah meninggal atau kepada orang yang masih hidup tetapi mereka tidak hadir. Mereka itu tidak memiliki manfaat atau mudharat, tidak mendengar do&#8217;a, dan kalau pun mereka mendengar tentu tak akan mengabulkan permohonan kita. Demikian seperti dikisahkan oleh Al-Qur&#8217;an tentang mereka.</p>
	<p>Adapun meminta pertolongan kepada orang hidup yang hadir untuk melakukan sesuatu yang mereka mampu, seperti membangun masjid, memenuhi kebutuhan atau lainnya maka hal itu dibolehkan. </font><font>Berdasarkan firman Allah,<br />&quot;Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.&quot; (Al-Ma&#8217;idah: 2)</p>
	<p>Dan sabda Rasulullah Shallallahu&#8217;alaihi wasallam ,</p>
	<p>&quot;Allah (akan) memberikan pertolongan kepada hamba, selama hamba itu memberikan pertolongan kepada saudaranya.&quot; (HR. Muslim)</p>
	<p>Di antara contoh meminta pertolongan kepada orang hidup yang dibolehkan adalah seperti dalam firman Allah,<br />&quot;&hellip; maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang dari musuhnya &hellip;&quot;. (Al-Qashash: 15)</p>
	<p>Juga firman Allah yang berkaitan dengan Dzul Qarnain,<br />&nbsp;&quot;&hellip; maka tolonglah aku dengan kekuatan (manusia dan alat-alat) &hellip;&quot;. (Al-Kahfi: 95) <br /></font><font>Diambil dari kitab Al Firqotun Naajiyah karya Syaikh Muhammad Jamil Zainu dan dicompile dari blogsite <a href="http://www.firqatun-najiyah.co.nr/">www.firqatun-najiyah.co.nr</a> oleh La Adri At Tilmidz</font>
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wheen.blogsome.com/2009/05/13/tauhid-firqatun-najiyah-7-2-memohon-pertolongan-hanya-kepada-allah/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Tauhid ~ Firqatun Najiyah 7-1 ~ Makna Iyyaaka Na&#8217;budu wa Iyyaaka Nasta&#8217;iin</title>
		<link>http://wheen.blogsome.com/2009/05/13/tauhid-firqatun-najiyah-7-1-makna-iyyaaka-nabudu-wa-iyyaaka-nastaiin/</link>
		<comments>http://wheen.blogsome.com/2009/05/13/tauhid-firqatun-najiyah-7-1-makna-iyyaaka-nabudu-wa-iyyaaka-nastaiin/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 May 2009 07:54:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wheen</dc:creator>
		
	<category>Religi</category>
	<category>Tauhid</category>
		<guid>http://wheen.blogsome.com/2009/05/13/tauhid-firqatun-najiyah-7-1-makna-iyyaaka-nabudu-wa-iyyaaka-nastaiin/</guid>
		<description><![CDATA[	Makna &ldquo;Iyyaaka Na&#8217;budu wa Iyyaaka Nasta&rsquo;iin&rdquo; 
&nbsp;&quot;KepadaMu Kami menyembah dan KepadaMu Kami memohon pertolongan.&quot; (Al-Fatihah: 5) Maksudnya, kami mengkhususkan kepada diriMu dalam beribadah, berdo&#8217;a dan memohon pertolongan. 
	1.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Para ulama dan pakar di bidang bahasa Arab mengatakan, didahulukannya maf&#8217;ul bih (obyek) &quot; Iyyaaka &quot; atas fi&#8217;il (kata kerja) &quot; na&#8217;budu wa Nasta&#8217;in &quot; dimaksudkan agar [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p class="MsoNormal"><font><strong>Makna &ldquo;Iyyaaka Na&#8217;budu wa Iyyaaka Nasta&rsquo;iin&rdquo;</strong><strong> </strong></font></p>
<font>&nbsp;</font><font>&quot;KepadaMu Kami menyembah dan KepadaMu Kami memohon pertolongan.&quot; (Al-Fatihah: 5) <br /></font><font>Maksudnya, kami mengkhususkan kepada diriMu dalam beribadah, berdo&#8217;a dan memohon pertolongan. </p>
	<p></font><font>1.</font>&nbsp;&nbsp;&nbsp; <font>Para</font><font> ulama dan pakar di bidang bahasa Arab mengatakan, didahulukannya maf&#8217;ul bih (obyek) &quot; Iyyaaka &quot; atas fi&#8217;il (kata kerja) &quot; na&#8217;budu wa Nasta&#8217;in &quot; dimaksudkan agar ibadah dan memohon pertolongan tersebut dikhususkan hanya kepada Allah semata, tidak kepada selainNya.<br />&nbsp; <br /></font><font>2.</font>&nbsp;&nbsp;&nbsp; <font>Ayat Al-Qur&#8217;an ini dibaca berulang-ulang oleh setiap muslim, baik dalam shalat maupun di luarnya. Ayat ini merupakan ikhtisar dan intisari surat Al-Fatihah, yang merupakan ikhtisar dan intisari Al-Qur&#8217;an secara keseluruhan.<br />&nbsp; <br /></font><font>3.</font>&nbsp;&nbsp;&nbsp; <font>Ibadah yang dimaksud oleh ayat ini adalah ibadah dalam arti yang luas, termasuk di dalamnya shalat, nadzar, menyembelih hewan kurban, juga do&#8217;a. Karena Rasulullah Shallallahu&#8217;alaihi wasallam bersabda,<a id="more-129"></a></p>
	<p>&quot;Do&#8217;a adalah ibadah.&quot; (HR At-Tirmidzi, ia berkata hadits hasan shahih)<br />Sebagaimana shalat adalah ibadah yang tidak boleh ditujukan kepada rasul atau wali, demikian pula halnya dengan do&#8217;a. Ia adalah ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah semata. Allah ber-firman, <br />&quot;Katakanlah, &#8216;Sesungguhnya aku hanya menyembah Tuhanku dan aku tidak mempersekutukan sesuatu pun denganNya.&quot; (Al-Jin: 20)</p>
	<p></font><font>4.</font>&nbsp;&nbsp;&nbsp; <font>Rasulullah Shallallahu&#8217;alaihi wasallam bersabda</font><font><strong>,</p>
	<p></strong>&quot;Do&#8217;a yang dibaca oleh Nabi Dzin Nun (Yunus) ketika berada dalam perut ikan adalah, &#8216;Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Engkau, Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang zhalim.&#8217; Tidaklah seorang muslim berdo&#8217;a dengannya untuk (meminta) sesuatu apapun, kecuali Allah akan mengabulkan padanya.&quot; (Hadits shahih menurut Al-Hakim, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)</font></p>
	<p>&nbsp;<font>(Bersambung 7.2) </p>
	<p>Diambil dari kitab Al Firqotun Naajiyah karya Syaikh Muhammad Jamil Zainu dan dicompile dari blogsite <a href="http://www.firqatun-najiyah.co.nr/">www.firqatun-najiyah.co.nr</a> oleh La Adri At Tilmidz</font>
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wheen.blogsome.com/2009/05/13/tauhid-firqatun-najiyah-7-1-makna-iyyaaka-nabudu-wa-iyyaaka-nastaiin/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Sirah  ~  Sehari di Kediaman Rasulullah 4  ~  Sifat Rasulullah Shallallahu &#8216;Alaihi Wasallam</title>
		<link>http://wheen.blogsome.com/2009/05/13/sirah-sehari-di-kediaman-rasulullah-4-sifat-rasulullah-shallallahu-alaihi-wasallam/</link>
		<comments>http://wheen.blogsome.com/2009/05/13/sirah-sehari-di-kediaman-rasulullah-4-sifat-rasulullah-shallallahu-alaihi-wasallam/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 May 2009 07:19:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wheen</dc:creator>
		
	<category>Religi</category>
	<category>Sirah</category>
		<guid>http://wheen.blogsome.com/2009/05/13/sirah-sehari-di-kediaman-rasulullah-4-sifat-rasulullah-shallallahu-alaihi-wasallam/</guid>
		<description><![CDATA[	Sifat-sifat Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam Tibalah kita di depan rumah Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam, kita ketuk pintu beliau untuk meminta izin. Marilah kita layangkan perhatian kepada sahabat yang melihat langsung Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam, ia akan menceritakannya kepada kita seolah-olah kita melihat beliau shallallahu &#8216;alaihi wasallam. Agar kita dapat mengenal ciri fisik beliau yang mulia [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p><strong><font>Sifat-sifat Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam <br /></font></strong><br /><font>Tibalah kita di depan rumah Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam, kita ketuk pintu beliau untuk meminta izin. Marilah kita layangkan perhatian kepada sahabat yang melihat langsung Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam, ia akan menceritakannya kepada kita seolah-olah kita melihat beliau shallallahu &#8216;alaihi wasallam. Agar kita dapat mengenal ciri fisik beliau yang mulia serta wajah beliau yang penuh senyum. </p>
	<p>Al-Bara&#8217; bin &#8216;Azib radhiyallah &#8216;anhu menuturkan: <br />&quot;Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam adalah seorang yang sangat tampan wajahnya, sangat luhur budi pekertinya, beliau tidak terlalu jangkung dan tidak pula terlalu pendek.&quot; (HR. Al-Bukhari) <a id="more-128"></a></p>
	<p>Masih dari Al Bara&#8217; radhiyallah &#8216;anhu ia berkata: <br />&quot;Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam memiliki dada yang bidang dan lebar, beliau Shalallaahu alaihi wasalam memiliki rambut yang terurai sampai ke cuping telinga (bagian bawah telinga), saya pernah menyaksikan beliau mengenakan pakaian berwarna merah, belum pernah saya melihat sesuatu yang lebih indah daripada itu.&quot; (HR. Al-Bukhari) </p>
	<p>Abu Ishaq As-Sabi&#8217;i berkata: <br />&quot;Seseorang pernah bertanya kepada Al-Bara&#8217; bin &#8216;Azib radhiyallah &#8216;anhu: &quot;Apakah wajah Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam lancip seperti sebilah pedang?&quot; ia menjawab: &quot;Tidak, bahkan bulat bagaikan rembulan!&quot; (HR. Al-Bukhari) </p>
	<p>Anas bin Malik radhiyallah &#8216;anhu mengungkapkan: <br />&quot;Belum pernah tanganku menyentuh kain sutra yang lebih lembut daripada telapak tangan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam . Dan belum pernah aku mencium wewangian yang lebih harum daripada aroma Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam &quot; (Muttafaq &#8216;alaih) </p>
	<p>Di antara sifat beliau adalah &quot;pemalu&quot;, sampai-sampai Abu Sa&#8217;id Al-Khudri radhiyallah &#8216;anhu mengatakan: <br />&quot;Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam itu lebih pemalu daripada gadis dalam pingitan. Jika beliau tidak menyukai sesuatu, niscaya kami dapat mengetahui ketidak sukaan beliau itu dari wajahnya.&quot; (HR. Al-Bukhari) </p>
	<p>Demikianlah beberapa sifat dan budi pekerti Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam . Sungguh, ayah dan ibuku sebagai tebusannya! Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala telah menyempurnakan jasmani dan budi pekerti beliau Shalallaahu alaihi wasalam . </font><br />(Diambil dari : Kitab Sehari Di Kediaman Rasulullah Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam, oleh : Syaikh Abdul Malik bin Muhammad bin Abdurrahman Al-Qasim yang di-compiled oleh La Adri At Tilmidz).
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wheen.blogsome.com/2009/05/13/sirah-sehari-di-kediaman-rasulullah-4-sifat-rasulullah-shallallahu-alaihi-wasallam/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Hadits  ~  Tetangga 6 ~ Tidak Menyakiti Tetangga</title>
		<link>http://wheen.blogsome.com/2009/05/12/hadits-tetangga-6-tidak-menyakiti-tetangga/</link>
		<comments>http://wheen.blogsome.com/2009/05/12/hadits-tetangga-6-tidak-menyakiti-tetangga/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 12 May 2009 07:47:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>wheen</dc:creator>
		
	<category>Religi</category>
	<category>Hadits</category>
		<guid>http://wheen.blogsome.com/2009/05/12/hadits-tetangga-6-tidak-menyakiti-tetangga/</guid>
		<description><![CDATA[	Tidak Menyakiti Tetangga Adalah Termasuk Iman
	Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda.&quot;Artinya : Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah menyakiti tetangganya&quot;. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6475) dan Muslim (47) (74)][Disalin dari buku Etika Bertetangga, karya Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid, alih bahasa Arif Mufi MF, Bab Hak dan keutamaan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p><strong><font>Tidak Menyakiti Tetangga Adalah Termasuk Iman</p>
	<p></font></strong><font>Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda.<br />&quot;Artinya : Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah menyakiti tetangganya&quot;. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6475) dan Muslim (47) (74)]<br /></font><br /><font>[Disalin dari buku Etika Bertetangga, karya Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid, alih bahasa Arif Mufi MF, Bab Hak dan keutamaan tetangga dalam sunnah, hal 19 - 32, terbitan Yayasan Al-Madinah - Surakarta]<br /></font>
<p>Sumber : <a href="http://www.almanhaj.or.id/content/1829/slash/0">http://www.almanhaj.or.id/content/1829/slash/0</a><a id="more-127"></a></p>
<br /><img alt="Tidak Menyakiti Tetangga" src="http://wheen.blogsome.com/images/308.jpg" border="0" /> <br />308.&nbsp; Juga dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shalallahu &lsquo;alaihi wassalam pernah bersabda: &ldquo;Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaklah dia tidak menyakiti tetangganya. &nbsp;Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaklah dia menghormati tamunya. &nbsp;Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaklah dia berkata baik atau diam&rdquo; (Muttafaq &lsquo;alaih)</p>
	<p><strong>Pengesahan Hadits:<br /></strong>Diriwayatkan oleh al-Bukhari (X/445-Fat-h) dan Muslim (47)</p>
	<p><strong>Kandungan Hadits:<br /></strong>&middot;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Mencelakakan tetangga, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan merupakan perbuatan yang jelas bertentangan dengan kesempurnaan iman serta bertolak belakang dengan sifat &ndash; sifat hamba Allah yang Maha Pemurah.<br />&middot;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Tamu itu mempunyai hak, oleh karena itu seorang muslim harus benar &ndash; benar menghormati (menjamu) tamunya, menampakkan wajah yang berseri-seri, dan memberi sambutan yang menyenangkan (menyiapkan makan,minum dan tempat baginya).<br />&middot;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ucapan itu bisa baik dan bisa juga buruk. &nbsp;Oleh karena itu, barangsiapa yang mengetahui kebaikan, maka hendaklah dia mengatakannya setelah berfikir dan mencermatinya.<br />&middot;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Diam itu lebih baik daripada berbicara yang tidak bermanfaat.<br />&middot;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Seorang hamba harus senantiasa memperhatikan lidahnya, karena tidaklah seseorang itu diseret dengan wajah tertelungkup ke tanah melainkan karena hasil (ucapan) dari lidah mereka.</p>
	<p><a href="http://books.google.co.id/books?id=L-crByxL4joC&#038;pg=RA1-PA5&#038;lpg=RA1-PA5&#038;dq=Tidak+akan+masuk+surga+orang+yang+tetangganya+tidak+merasa+aman+dari+kejahatannya&#038;source=bl&#038;ots=PJsYwPxQtl&#038;sig=JRQ-GDgs4u0mwEF6XSkMayZcSMM&#038;hl=en&#038;ei=ECjQSbS0L8LMlQeL2JDWCQ&#038;sa=X&#038;oi=bo#PRA1-PA8,M1">http://books.google.co.id/books?id=L-crByxL4joC&amp;pg=RA1-PA5&amp;lpg=RA1-PA5&amp;dq=Tidak+akan+masuk+surga+orang+yang+tetangganya+tidak+merasa+aman+dari+kejahatannya&amp;source=bl&amp;ots=PJsYwPxQtl&amp;sig=JRQ-GDgs4u0mwEF6XSkMayZcSMM&amp;hl=en&amp;ei=ECjQSbS0L8LMlQeL2JDWCQ&amp;sa=X&amp;oi=bo#PRA1-PA8,M1</a>
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wheen.blogsome.com/2009/05/12/hadits-tetangga-6-tidak-menyakiti-tetangga/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
	</channel>
</rss>
