Kontrak 2
BEBERAPA MACAM HAK PILIH DALAM PERJANJIAN USAHA
Oleh
Prof.Dr.Abdullah al-Muslih, Prof.Dr.Shalah ash-Shawi
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1480&bagian=0
DEFINISI KHIYAR (HAK PILIH)
Secara etimologi, khiyar artinya: Memilih, menyisihkan, dan menyaring.
Secara umum artinya adalah menentukan yang ter-baik dari dua hal (atau
lebih)untuk dijadikan orientasi.
Secara terminologis dalam ilmu fiqih artinya: Hak yang dimiliki orang yang
melakukan perjanjian usaha untuk memilih antara dua hal yang disukainya,
meneruskan perjanjian tersebut atau membatalkannya.
Hikmah disyariatkannya hak pilih adalah membuktikan dan mempertegas adanya
kerelaan dari pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian. Oleh sebab itu, syariat hanya menetapkan dalam kondisi tertentu saja, atau ketika salah satu pihak yang terlibat menegaskannya sebagai persyaratan.
MACAM-MACAM HAK PILIH (more…)
