Maulid Nabi ~ 5
APA HUKUMNYA MERAYAKAN MAULID NABI ?
http://www.almanhaj.or.id/content/273/slash/0
http://www.almanhaj.or.id/content/273/slash/1
http://www.almanhaj.or.id/content/273/slash/2
http://www.almanhaj.or.id/content/273/slash/3
Minggu, 22 Februari 2004 15:16:10 WIB
Oleh : Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani (1173-1250H)
Halaman ke-1 dari 4
PENDAHULUAN EDITOR
Bismillahi- rahmaani-rahiim
Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah, kita memuji-Nya, memohon pertolongan, petunjuk dan ampunan serta bertaubat kepada-Nya. Kita memohon perlindungan dari kejahatan diri dan amalan kita kepada-Nya. Sesungguhnya barang siapa yang telah Allah berikan petunjuk, niscaya tidak akan ada yang mampu menyesatkannya, dan barang siapa yang telah Allah sesatkan, niscaya tidak akan ada yang mampu memberikannya petunjuk.
Saya bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, dan tiada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusannya.
Amma ba’du.
Sungguh menuntut ilmu syariat dan berdakwah kepadanya serta mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahuinya, memberikan peringatan kepada kaum muslimin dari perbuatan yang diharamkan dan kemungkaran, dan menjauhkan mereka dari perbuatan bid’ah adalah termasuk dari amar-ma’ruf dan nahi-mungkar. Yang mana Allah telah menjadikan kebaikan bagi ummat ini apabila mereka mau menegakkannya, sebagai mana firman Allah.
"Artinya : Kamu adalah ummat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah". [Al-Imron : 110] (more…)

