Whe~en’s Blog

April 19, 2007

Ibnu Hajar ‘Asqolani

Filed under: Religi, Tokoh Islam

IBNU HAJAR AL ‘ASQOLANI (Sampai Tujuh Kali Menjabat Sebagai Hakim)
Rabu, 21 Februari 07

http://www.alsofwah.or.id/?pilih=lihattokoh&id=110

Beliau adalah al Imam al ‘Allamah al Hafizh Syihabuddin Abul Fadhl Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud bin Hajar, al Kinani, al ‘Asqalani, asy Syafi’i, al Mishri. Kemudian dikenal dengan nama Ibnu Hajar, dan gelarnya “al Hafizh”. Adapun penyebutan ‘Asqalani adalah nisbat kepada ‘Asqalan’, sebuah kota yang masuk dalam wilayah Palestina, dekat Ghuzzah (Jalur Gaza-red).

Beliau lahir di Mesir pada bulan Sya’ban 773 H, namun tanggal kelahirannya diperselisihkan. Beliau tumbuh di sana dan termasuk anak yatim piatu, karena ibunya wafat ketika beliau masih bayi, kemudian bapaknya menyusul wafat ketika beliau masih kanak-kanak berumur empat tahun.

Ketika wafat, bapaknya berwasiat kepada dua orang ‘alim untuk mengasuh Ibnu Hajar yang masih bocah itu. Dua orang itu ialah Zakiyuddin al Kharrubi dan Syamsuddin Ibnul Qaththan al Mishri.

PERJALANAN ILMIAH IBNU HAJAR
Perjalanan hidup al Hafizh sangatlah berkesan. Meski yatim piatu, semenjak kecil beliau memiliki semangat yang tinggi untuk belajar. Beliau masuk kuttab (semacam Taman Pendidikan al Qur’an) setelah genap berusia lima
tahun. Hafal al Qur’an ketika genap berusia sembilan tahun. Di samping itu, pada masa kecilnya, beliau menghafal kitab-kitab ilmu yang ringkas, sepeti al ‘Umdah, al Hawi ash Shagir, Mukhtashar Ibnu Hajib dan Milhatul I’rab. (more…)

Kontrak 2

Filed under: islamic eco

BEBERAPA MACAM HAK PILIH DALAM PERJANJIAN USAHA

Oleh
Prof.Dr.Abdullah al-Muslih, Prof.Dr.Shalah ash-Shawi
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1480&bagian=0

DEFINISI KHIYAR (HAK PILIH)
Secara etimologi, khiyar artinya: Memilih, menyisihkan, dan menyaring.
Secara umum artinya adalah menentukan yang ter-baik dari dua hal (atau
lebih)untuk dijadikan orientasi.

Secara terminologis dalam ilmu fiqih artinya: Hak yang dimiliki orang yang
melakukan perjanjian usaha untuk memilih antara dua hal yang disukainya,
meneruskan perjanjian tersebut atau membatalkannya.

Hikmah disyariatkannya hak pilih adalah membuktikan dan mempertegas adanya
kerelaan dari pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian. Oleh sebab itu, syariat hanya menetapkan dalam kondisi tertentu saja, atau ketika salah satu pihak yang terlibat menegaskannya sebagai persyaratan.

MACAM-MACAM HAK PILIH (more…)

April 18, 2007

Kontrak 1

Filed under: islamic eco

CACAT DALAM PERJANJIAN USAHA

Oleh :  Prof.Dr.Abdullah al-Muslih, Prof.Dr.Shalah ash-Shawi
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1671&bagian=0

Ketika melakukan sebuah perjanjian usaha terkadang perjanjian itu diselimuti
beberapa cacat yang bisa menghilangkan kerelaan sebagian pihak, atau
menjadikan perjanjian itu tidak memiliki sandaran ilmu yang benar. Maka pada
saat itu pihak yang dirugikan berhak membatalkan, perjanjian. Gambaran cacat
itu dapat dipaparkan sebagai berikut:

PERTAMA : INTIMIDASI
Yakni mengintimidasi pihak lain untuk melakukan ucapan atau perbuatan yang
tidak disukainya dengan gertakan dan ancaman. (more…)

April 17, 2007

Riba 1

Filed under: islamic eco

Riba
Rabu, 28 Februari 2007 - 06:00:46,  
Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin
Kategori : Kajian Utama Macam-macam
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=404

Mengembalikan uang yang dipinjam dengan jumlah lebih banyak, inilah bentuk riba yang sering kita lihat di sekitar kita. Ternyata tidak hanya ini bentuk riba. Ada beberapa macam lagi bentuk riba dan bisa terjadi dalam beberapa transaksi. Apa saja itu?

Untuk memperjelas pembahasan riba, perlu disebutkan secara detail tentang pembagian riba, masalah-masalah yang terkait dengannya, dan perbedaan pendapat para ulama dalam masalah ini.
Riba ada beberapa macam:

Riba Dain (Riba dalam Hutang Piutang)
Riba ini disebut juga dengan riba jahiliyah, sebab riba jenis inilah yang terjadi pada jaman jahiliyah.

Riba ini ada dua bentuk:
a. Penambahan harta sebagai denda dari penambahan tempo (bayar hutangnya atau tambah nominalnya dengan mundurnya tempo).
Misal: Si A hutang Rp 1 juta kepada si B dengan tempo 1 bulan. Saat jatuh tempo si B berkata: “Bayar hutangmu.” Si A menjawab: “Aku tidak punya uang. Beri saya tempo 1 bulan lagi dan hutang saya menjadi Rp 1.100.000.” Demikian seterusnya. (more…)

April 16, 2007

Salah Gaul

Filed under: misscellaneous

Salah Gaul
Hampir tiap awal bulan di office lt 1 ada bazar dan saya beberapa bulan ini menyisihkan uang untuk beli baju agar lebih layak dipake dengan hijab.  Kebetulan beli di penjual yang itu itu juga, jadi agak kenal. 

Awal2 bulan pake hijab, kemeja biasa masih dipake, trus beralih ke gaun agak panjang berlengan 3/4; or 7/8 dan pake manset lengan.  Kata temen2 dan penjualnya sich memang lagi mode begitu.

Ceritanya pengin pake baju2 yang lebih syar’i, jadi walaupun beli gaun baby doll maunya panjang or mendekati lutut dan lengan minimal 7/8.  Jadi ya syusyahhh pake banget milihnya (lha wong maunya yang dibawah Rp. 100 ribu harganya :-) ).  Tiap ditawarin penjualnya ga mau, milih lagi dan lagii, saya bilang seehh mau yang lebih nutup, males pake manset terus …… ga enak kalo ketemu temen2.

(more…)

Mudharabah 4

Filed under: islamic eco

RUKUN MUDHARABAH
Oleh  :  Ustadz Kholid Syamhudi
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2072&bagian=0
Senin, 12 Maret 2007 07:58:25 WIB
Kategori : Mu’amalat Dan Riba

Mudharabah, sebagaimana juga jenis pengelolaan usaha lainnya, memiliki tiga rukun.

Pertama : Adanya dua pelaku atau lebih, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib)
Kedua : Objek transaksi kerjasama, yaitu modal, usaha dan keuntungan.
Ketiga : Pelafalan perjanjian

Sedangkan Imam Asy-Syarbini di dalam Syarh Al-Minhaj menjelaskan, bahwa rukun mudharabah ada lima, yaitu : Modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi [1]. Ini semua ditinjau dari perinciannya, dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun diatas.

RUKUN PERTAMA : ADANYA DUA PELAKU ATAU LEBIH
Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Pada rukun pertama ini, keduanya disyaratkan memiliki kompetensi (jaiz al-tasharruf), dalam pengertian, mereka berdua baligh, berakal, rasyid (normal) dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya. [2] (more…)

April 11, 2007

Mudharabah 3

Filed under: islamic eco

HAKIKAT MUDHARABAH
Oleh  :  Ustadz Khalid Syamhudi
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2073&bagian=0
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2074&bagian=0

PENGERTIAN MUDHARABAH
Syarikah mudharabah memiliki dua istilah. Yaitu mudharabah dan qiradh sesuai
dengan penggunaannya di kalangan kaum Muslimin.

Penduduk Iraq menggunakan istilah mudharabah untuk menyebut transaksi syarikah ini. Disebut sebagai mudharabah, karena diambil dari kata dharb di muka bumi.  Yang artinya, melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga dan berperang. Allah berfirman.

"Artinya : (Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu) orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah ; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah" [Al-Muzzammil : 20]
Ada juga yang mengatakan diambil dari kata dharb (mengambil) keuntungan dengan saham yang dimiliki.

Dalam istilah bahasa Hijaz, disebut juga dengan qiradh, karena diambil dari kata muqaradhah, yang artinya penyamaan dan penyeimbangan. Seperti yang dikatakan.

"Dua orang penyair melakukan muqaradhah", yakni saling membandingkan syair-syair mereka. Adapun yang dimaksud dengan qiradh disini, yaitu perbandingan antara usaha pengelola modal dan modal yang dimiliki pihak pemodal, sehingga keduanya seimbang.

(more…)

April 10, 2007

Jual Beli Gharar

Filed under: islamic eco

JUAL BELI GHARAR
Oleh  :  Ustadz Khalid Syamhudi
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2076&bagian=0

DEFENISI GHARAR
Menurut bahasa Arab, makna al-gharar adalah, al-khathr (pertaruhan) [1].  Sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya (majhul al-’aqibah) [2]. Sedangkan menurut Syaikh As-Sa’di, al-gharar adalah al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidak jelasan). Perihal ini masuk dalam kategori perjudian [3].
Sehingga , dari penjelasan ini, dapat diambil pengertian, yang dimaksud jual beli gharar adalah, semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan ; pertaruhan, atau perjudian. [4]

HUKUM GHARAR
Dalam syari’at Islam, jual beli gharar ini terlarang. Dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi.
"Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar" [5]
Dalam sistem jual beli gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil. Padahal Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara batil sebagaimana tersebut dalam firmanNya.
"Artinya : Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di
antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan)
harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta
benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui"
[Al-Baqarah : 188]
(more…)

Mudharabah 2

Filed under: islamic eco

Membagi Kerugian Dalam Mudharabah
Kamis, 15 Maret 2007 13:55:05 WIB
Kategori : Mu’amalat Dan Riba
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2075
Oleh :  Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari

Mudharabah adalah salah satu bentuk syarikah dalam jual beli. Islam telah menghalalkan sistem muamalah ini. Dan Islam telah melegalkan seluruh bentuk syarikah

SYARIKAH ADA DUA JENIS
Pertama : Syarikah Amlaak
Yaitu penguasaan harta secara kolektif, berupa bangunan, barang bergerak atau barang berharga. Yaitu pensyarikahan dua orang atau lebih yang dimiliki melalui transaksi jual beli, hadiah, warisan atau yang lainnya. Dalam bentuk syarikah seperti ini kedua belah pihak tidak berhak mengusik bagian rekan kongsinya, ia tidak boleh menggunakannya tanpa seijin rekannya.

Kedua : Syarikah Uquud
Yaitu perkongsian dalam transaksi, misalnya, dalam transaksi jual beli atau lainnya. Bentuk syarikah seperti inilah yang hendak kami ulas dalam tulisan kali ini. Dalam syarikah seperti ini, pihak-pihak yang berkongsi berhak menggunakan barang syarikah dengan kuasa masing-masing. Dalam hal ini, seseorang bertindak sebagai pemilik barang, jika yang digunakan adalah miliknya. Dan sebagai wakil, jika barang yang dipergunakan adalah milik rekannya.

Syarikah Uquud ini, oleh para ahli fiqih dibagi menjadi lima bagian
[1]. Syariqah Inaan
Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah dengan harta masing-masing untuk dikelola oleh mereka sendiri, dan keuntungan dibagi di antara mereka, atau salah seorang sebagai pengelola dan mendapat bagian lebih banyak dari keuntungan, daripada rekannya.

[2]. Syarikah Mudharabah
Yaitu, seseorang sebagai pemodal menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan, dan dia berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.

(more…)

April 9, 2007

Mudharabah 1

Filed under: islamic eco

Posted by  :  Budi Ari  (kuhanyaorangbiasa@yahoo.com)
On Milis Manhaj Salaf  5, April 2007
 
Modal untuk Usaha Dagang (Mudharabah)
Mudharabah diambil dari kata adh dharbu fil ardhi yang artinya berjalan di muka bumi untuk melakukan perdagangan. Allah Ta’ala berfirman,
Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah” (QS. Al Muzzammil : 20).

Dan disebut pula qiradh, yang diambil dari kata al Qardhu yang artinya al qath’u, karena si pemilik memotong sebagian dari hartanya untuk berdagang dan sebagian yang lain dari keuntungannya.

Sedangkan secara istilah, mudharabah ataupun qiradh adalah seseorang menyerahkan modal tertentu kepada orang lain untuk dikelola dalam usaha perdagangan dimana keuntungannya dibagi diantara keduanya menurut persyaratan yang telah ditentukan. Adapun kerugiannya hanya ditanggung pemodal, karena pelaksana telah menanggung kerugian tenaganya sehingga tidak perlu dibebani oleh kerugian lainnya (Ringkasan Nailul Authar Jilid 3, hal. 162)

(more…)






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Hadley Wickham